sukabumiheadline.com – Poligami adalah praktik perkawinan di mana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan (suami atau istri) secara bersamaan, berasal dari bahasa Yunani poly (banyak) dan “gamein (kawin). Dengan demikian, lawan katanya adalah monogami atau satu pasangan.
Di Indonesia, poligami lebih sering merujuk pada laki-laki yang beristri lebih dari satu, diizinkan secara hukum Undang-undang (UU) Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan syarat ketat seperti persetujuan pengadilan agama dan kemampuan berlaku adil, terutama bagi umat Islam yang dibatasi hingga maksimal empat istri.
Jenis-jenis Poligami
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Poligini: Seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri (paling umum).
- Poliandri: Seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami (jarang ditemukan).
Poligami dalam hukum di Indonesia
Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami sebagai prinsip dasar, namun poligami diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni suami harus mengajukan izin ke Pengadilan Agama (PA) dengan alasan yang dibenarkan.
Alasan yang paling umum, adalah istri tidak bisa memenuhi kewajiban, sakit, atau memiliki cacat. Selain itu, suami juga harus mampu berlaku adil secara materiil dan non-materiil kepada semua istri dan anak-anaknya.
Perspektif Hukum Islam
Surat An-Nisa ayat 3: Mengizinkan poligami maksimal empat istri, tetapi menekankan pentingnya keadilan, “Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja“.
Keadilan dalam konteks ini, adalah meliputi nafkah, perlakuan, dan kebahagiaan lahir-batin, yang seringkali dianggap sulit dicapai sehingga monogami lebih diutamakan sebagai yang utama atau lebih utama.
Lantas, bagaimana posisi poligami dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dan berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu?
Dikutip dari Hukumonline, menurut Erizka Permatasari, SH, merujuk pada KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 mengatakan, pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka, di mana seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
“Meski demikian, seorang suami dimungkinkan memiliki istri lebih dari seorang atau poligami jika memenuhi persyaratan tertentu, yakni mendapatkan izin dari Pengadilan, yang mana salah satu syarat diberikannya izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah kecuali dalam kondisi-kondisi khusus,” katanya, dikutip Selasa (20/1/2026).
Jerat lidana bagi suami yang poligami tanpa izin istri

Secara historis, sebelumnya perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP. Kemudian dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, poligami tanpa izin diatur dalam Pasal 402 UU 1/2023 yang menerangkan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000, setiap orang yang:
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000.
Lantas, apakah poligami bisa dipidana, merujuk pada rumusan pasal di atas, halnitu bisa dilakukan atau dipidana. Sehingga, suami bisa ditangkap oleh pihak kepolisian berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal di atas.
“Sebagai contoh kasus pidana bagi suami yang menikah lagi, kita dapat merujuk pada Putusan MA No. 1311K/PID/2000. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri yang pertama (hal. 5),” papar Erizka.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan.
“Sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan (hal. 6),” pungkasnya.
Sahkah poligami secara siri?

Salam praktiknya, kasus suami menikah lagi seringkali dilakukan secara siri. Beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengkritik ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri di dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau KUHP Nasional.
Ia menilai aturan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri itu tidak tepat. Baca selengkapnya: MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
Menurutnya, dasar dari nikah siri tidak serta-merta karena keinginan untuk menyembunyikan suatu perkawinan tersebut. Tapi, ada persoalan administrasi yang merintanginya.
“Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya.
Pandangan hukum Islam (Syariat) tentang nikah siri
Pada prinsipnya, dalam Islam menikah siri tetap sah sepanjang rukun menikah terpenuhi, seperti adanya wali dan saksi. Menikah secara siri sah menurut hukum Islam jika memenuhi semua rukun dan syarat nikah, yakni wali, dua saksi, mahar, ijab qabul, calon pengantin bukan mahram. Maka secara agama dianggap sah, meskipun dirahasiakan.
Namun demikian, hukum nikah siri dalam Islam bervariasi, umumnya dianggap sah secara agama jika rukun dan syaratnya terpenuhi, namun dimakruhkan atau bahkan tidak sah jika tidak memenuhi syarat mutlak seperti wali (bagi yang tidak ada wali atau tidak punya wali) atau tanpa saksi.
Pendapat tersebut merujuk pada dalil Hadits:
لا نكاحَ إلا بولِيٍّ و شاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi) dan perintah mengumumkan pernikahan untuk kemaslahatan.” HR. Thabrani.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
أيُّما امرأةٍ نَكَحَت بغيرِ إذنِ مَواليها ، فنِكاحُها باطلٌ ، ثلاثَ مرَّاتٍ
“Setiap wanita yang menikah tanpa seizin salah satu dari walinya, maka pernikahannya batal (rusak). (Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali).” (HR. Abu Dawud no. 2083)
Baca selengkapnya: Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam









