Pemprov Jakarta izinkan ASN poligami? Ini syarat yang harus dipenuhi

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seragam Korpri - Istimewa

Ilustrasi seragam Korpri - Istimewa

sukabumiheadline.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.

Apa alasan Pemprov? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.

Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh, Jumat (17/1/2025).

Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.

“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.

Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi. Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya.

Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.

Syarat ASN poligami

Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.
  4. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.
  5. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
  6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.
  7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
  9. Kondisi yang seperti apa ASN dilarang untuk berpoligami?

Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

  1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.
  2. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).
  3. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
  5. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

MUI beri pujian film yang dibintangi artis asal Sukabumi ini
Pernah dibuang ke Sukabumi, kini film Hamka Awal Mula dibintangi artis asal Kota Mochi
Bunda, jangan matikan lampu kamar mandi! Simak 5 alasannya
Owner Batik Lokatmala Sukabumi dukung kurikulum batik untuk SD hingga SMA
42 universitas di Indonesia masuk Times Higher Education World University Rankings 2027
6 tren kuliner 2027, cita rasa lokal dan Asia Timur: Ramen Birria, Burger Taco hingga Cinnamon Roll Focaccia
Tidak demam tapi tubuh terasa panas, ini penyebab dan cara mengatasinya
Kebijakan tidak naik kelas, Guru di Sukabumi ingatkan Kemendikdasmen harus hati-hati

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:36 WIB

MUI beri pujian film yang dibintangi artis asal Sukabumi ini

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Pernah dibuang ke Sukabumi, kini film Hamka Awal Mula dibintangi artis asal Kota Mochi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Bunda, jangan matikan lampu kamar mandi! Simak 5 alasannya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Owner Batik Lokatmala Sukabumi dukung kurikulum batik untuk SD hingga SMA

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:00 WIB

42 universitas di Indonesia masuk Times Higher Education World University Rankings 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi Halloween - sukabumiheadline.com

Khazanah

31 Oktober: Halloween, Saraswati hingga pendiri Pramuka Putri

Sabtu, 31 Okt 2026 - 00:01 WIB

Rumah warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi ambruk dipicu longsor - BPBD Kota Sukabumi

Sukabumi

Ngeri! Rumah warga Sukabumi ambruk dipicu longsor

Jumat, 30 Okt 2026 - 19:20 WIB