sukabumiheadline.com – Tragis dialami Hogi Minaya. Niat membela istri yang menjadi korban jambret, malah harus mendekam di penjara. Kasus yang dialami pria berusia 43 tahun itu berawal ketika ia mengejar pelaku jambret terhadap istrinya, Arista Minaya (39).
Peristiwa terjadi pada 26 April 2025 lalu, di mana dua penjambret tewas menabrak tembok setelah sepeda motor yang ditumpanginya oleng buntut dipepet oleh Hogi saat melakukan pengejaran.
Alhasil, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka, dan kini Hogi sedang menunggu jadwal sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis kejadian
Berdasarkan kabar terbaru per Januari 2026, Hogi Minaya yang merupakan warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dan menabrak pelaku penjambretan yang membegal istrinya di kawasan Pasar Berbah, Jalan Laksda Adisucipto.
Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka karena tindakannya menabrak jambret, dan ia dikenakan sanksi berupa pembatasan mobilitas dengan gelang GPS oleh kejaksaan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu kontroversi, dengan Kompolnas menyoroti penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.
Disorot DPR RI
Kasus inipun disorot DPR RI, Komisi III bakal memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto.
Pemanggilan Kapolresta dan Kajari Sleman ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman mengungkapkan pemanggilan dilakukan sebagai upaya pencarian keadilan bagi Hogi. Selain itu, Komisi III juga bakal memanggil Hogi dan kuasa hukumnya.
“Rabu, 28 Januari, Kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya,” katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, dikutip pada sukabumiheadline.com, Senin (26/1/2026).
Habiburokhman pun mempertanyakan pihak kepolisian menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Padahal, menurutnya, Hogi hanya melakukan pengejaran dan tidak menabrak kedua penjambret tersebut.
“Kami pun mempertanyakan pihak kepolisian menerapkan pasal ini dalam perkara ini pada Pak Hogi.”
“Karena kan yang lalai kedua penjambret tersebut sehingga menyebabkan mereka sendiri yang meninggal dunia karena si Pak Hogi ini kan tidak menabrak tapi mengejar si jambret tersebut,” katanya dalam video tersebut.
Selain itu, dia juga mempertanyakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi dan berujung akan disidangkan.









