Mantan Ketua MK Minta Pemerintah tak Lagi Buat Omnibus Law

- Redaksi

Minggu, 28 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Zoelva I Istimwa

Hamdan Zoelva I Istimwa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Hamdan Zoelva menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermakna strategis. Pasalnya, putusan tersebut akan berpengaruh terhadap pembentukan undang-undang ke depannya.

“Putusan tersebut bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan. Putusan inilah pertama sekali dalam sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU,” ujar mantan Ketua (MK periode 2013-2015, Sabtu (27/11/2021).

Ke depan, seperti dilansir republika.co.id, ia mengimbau pemerintah dan DPR tidak membuat undang-undang dengan metode omnibus law. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja bersinggungan dengan regulasi lainnya yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode omnibus law campur sari seperti UU Cipta Kerja. Karena metode demikian melahirkan UU yang tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Hamdan.

Baca Juga :  Buruh Sukabumi Korban PHK? Ini Besar Pesangon di UU Cipta Kerja Disahkan MK Pekan Lalu

Menurut Hamdan Zoelva, pemerintah dan DPR dimintanya tidak lagi membahas RUU tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius.

“Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU Cipta Kerja secara bersyarat dan UU Cipta Kerja berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” ujar Hamdan.

Berita Terkait

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi mengunjungi siswa di barak militer - Istimewa

Jawa Barat

Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG

Sabtu, 4 Okt 2025 - 01:47 WIB

Terduga pelaku pembunuhan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi - Pratama II

Vonis

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Jumat, 3 Okt 2025 - 21:24 WIB