Mantan Ketua MK Minta Pemerintah tak Lagi Buat Omnibus Law

- Redaksi

Minggu, 28 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Zoelva I Istimwa

Hamdan Zoelva I Istimwa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Hamdan Zoelva menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermakna strategis. Pasalnya, putusan tersebut akan berpengaruh terhadap pembentukan undang-undang ke depannya.

“Putusan tersebut bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan. Putusan inilah pertama sekali dalam sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU,” ujar mantan Ketua (MK periode 2013-2015, Sabtu (27/11/2021).

Ke depan, seperti dilansir republika.co.id, ia mengimbau pemerintah dan DPR tidak membuat undang-undang dengan metode omnibus law. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja bersinggungan dengan regulasi lainnya yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode omnibus law campur sari seperti UU Cipta Kerja. Karena metode demikian melahirkan UU yang tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Hamdan.

Baca Juga :  Waspada! Bahaya Makan Daging Ayam dan Telur Ternak Kandang Baterai

Menurut Hamdan Zoelva, pemerintah dan DPR dimintanya tidak lagi membahas RUU tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius.

“Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU Cipta Kerja secara bersyarat dan UU Cipta Kerja berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” ujar Hamdan.

Berita Terkait

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Berita Terbaru