Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi sedang melakukan tilang ke pengendara sepeda motor - sukabumiheadline.com

Ilustrasi polisi sedang melakukan tilang ke pengendara sepeda motor - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Keselamatan 2026 sebagai langkah awal menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang Operasi Ketupat atau arus mudik Lebaran 2026.

Razia gabungan dikalim untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban lalu lintas jelang mudik Lebaran 2026. Operasi ini dirancang untuk menekan angka kecelakaan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pengguna jalan.

Operasi Keselamatan 2026 dijadwalkan berlangsung selama dua pekan dan dimulai pada awal Februari. Melalui kegiatan ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas sebagai bagian dari persiapan menghadapi lonjakan mobilitas saat mudik Lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam operasi tersebut.

“Operasi Keselamatan 2026 menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama. Fokus perhatian kita arahkan kepada pengguna jalan yang paling rentan, khususnya pejalan kaki dan pengendara roda dua,” ujar Agus, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/1/2026)

Ilustrasi pengendara sepeda motor ditilang polisi - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pengendara sepeda motor ditilang polisi – sukabumiheadline.com

Selain keselamatan, Korlantas Polri juga menaruh perhatian pada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di jalan raya.

Salah satu sasaran utama penindakan adalah praktik balap liar yang kerap muncul dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Operasi ini menitikberatkan pada penertiban balap liar yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan angkutan bus dan travel melalui titik-titik check point,” ucap Agus.

Pada titik-titik check point tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ram check, termasuk memastikan kondisi fisik dan kesiapan pengemudi.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan sebelum memasuki periode puncak arus mudik Lebaran.

Dalam mendukung efektivitas pengamanan, Korlantas Polri juga mengoptimalkan sistem penegakan hukum berbasis teknologi digital.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta ETLE Drone Patrol Presisi digunakan untuk memastikan proses penindakan berjalan transparan, objektif, dan profesional.

“Penindakan dilakukan berbasis teknologi dan data, sehingga objektif, akuntabel, dan minim interaksi. Dengan dukungan ETLE Drone, pengawasan kita kini semakin presisi, luas, dan responsif. Ini adalah wujud transformasi Polri menuju pelayanan yang modern,” jelas Agus.

Berita Terkait

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru