Sengkarut HGU PT Citimu: Restu Bupati Sukabumi, dugaan main uang, hingga lapor Ombudsman RI

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan eks HGU PT Citimu di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Lahan eks HGU PT Citimu di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Sengkarut lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu yang tersebar di Desa Limusnunggal, Desa Bojonggaling, Buanajaya dan Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, hingga wilayah Desa Pasir Suren Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu kembali memanas dan memicu ketegangan.

Polemik segi tiga antara PT Citimu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi dan Forum Penggarap, sempat memanas pada Rabu (15/7/2026).

Ketegangan dipicu karena telah berakhirnya HGU PT Citimu atas lahan seluas kurang lebih 900,3 hektare tersebut pada 1995 silam. Namun, kini Perusahaan tengah dalam proses perpanjangan izin dan disebut telah mengantongi restu dari Bupati Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di sisi lain, petani penggarap yang menguasai lahan —berstatus kebun Kelas III (Sedang) versi Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi (2023)— itu selama puluhan tahun, menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) lalu.

Situasi itu dinilai Fraksi Rakyat berpotensi memicu konflik sosial apabila pemerintah dan pihak perusahaan tetap menjalankan proses pengukuran tanpa melibatkan masyarakat penggarap sebagai pihak yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Juru Bicara DPC Fraksi Rakyat Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud, bahkan menilai eks HGU PT Citimu tersebut tidak layak untuk diperbaharui, karena HGU-nya sudah berakhir sejak 1995.

“Sudah berakhir, terhitung sejak diberikan HGU oleh pemerintah pada 1970. Artinya sudah satu periode masa HGU atau 30 Tahun, sehingga tidak ada alas haknya,” kata Rozak Daud kepada sukabumiheadline.com, Senin (24/8/2026)

“Merujuk pada ketentuan terbaru, bahwa untuk melakukan pembaharuan bekas pemegang HGU hanya diberikan waktu maksimal 2 tahun setelah berakhir hak, apabila tidak dimohonkan pembaharuan maka tanah sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” jelas pria yang juga menjabat Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi itu.

“Ini adalah, peluang yang sangat besar bagi pemerintah untuk mengambil keputusan strategis dalam memberi ruang kepada masyarakat petani untuk mendapatkan keadilan hak atas tanah, dari tanah negara bekas HGU,” kata Rozak Daud lebih jauh.

Ditambahkannya, berdasarkan informasi yang dimilikinya, pihak pemegang HGU sedang memproses pembaharuan. Jika dilihat dari sisi normatif, hukum pertanahan, dia menilai tidak ada kesempatan lagi bagi perusahaan untuk diberikan hak lagi.

“Konstitusi kita mengatur bahwa maksimal 2 tahun setelah berakhir harus diajukan. Sementara PT Citimu sudah melebih maksimal. Tinggal ketegasan pemerintah daerah memperkuat regulasi yang sudah ada,” kata dia.

“Ini merupakan potensi luar biasa sebagai jalan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat petani setempat,” imbuh Rozak.

Lebih jauh, ia menilai objek HGU sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

“Dalam hal ini pemerintah daerah mau berpihak ke mana? Memberikan ruang hidup kepada masyarakat melalui mekanisme diusulkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria, atau membuka karpet merah kepada pemilik modal lagi,” kataya.

“Kalau diberikan lagi kepada pemilik modal maka hanya akan memperparah rantai kemiskinan bagi masyarakat petani,” tegas dia.

Perusahaan menelantarkan lahan

Rapat rencana pengukuran eks lahan HGU PT Citimu - Gunta
Rapat rencana pengukuran eks lahan HGU PT Citimu – Gunta

Untuk informasi, ketegangan antara Forum Penggarap yang terdiri dari ratusan warga penggarap lahan eks HGU PT Citimu berawal pada Rabu (15/7/2026). Kala itu, Forum Penggarap menolak rencana pengukuran tanah yang dijadwalkan pada 27 Juli 2026.

Penolakan muncul setelah beredar undangan rapat persiapan pengukuran oleh pihak Kecamatan Bantargadung bersama perusahaan, tanpa melibatkan para penggarap.

Menurut Forum Penggarap, lahan eks HGU tersebut telah dikuasai dan digarap lebih dari 30 tahun, bahkan sejak perusahaan diduga tidak lagi aktif dan menelantarkan lahan tersebut.

“Kini, lahan tersebut menjadi sumber kehidupan bagi ratusan kepala keluarga. Karenanya, kami menolak pengukuran sepihak. Tanah ini sudah kami garap puluhan tahun, namun tidak pernah ada musyawarah dengan kami,” ungkap salah seorang perwakilan Forum Penggarap yang menolak disebutkan namanya.

Forum Penggarap juga menyoroti rapat yang digelar pihak Kecamatan Bantargadung bersama perusahaan yang dinilai tidak sah secara partisipatif.

“Saya menilai langkah pengukuran tanpa pelibatan penggarap merupakan tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal, serta mencederai prinsip keadilan agraria. Kami mengabaikan agenda itu. Kalau dipaksakan, kami siap melakukan aksi,” tegasnya.

Restu Bupati Sukabumi

Sebelumnya, klaim perpanjangan HGU PT Citimu telah memiliki restu Bupati Sukabumi disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan.

“Komisi I DPRD Kab Sukabumi telah meminta penjelasan kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) mengenai perkembangan lahan eks HGU PT Citimu. Dari DPTR menyampaikan bahwa PT Citimu sudah mendapatkan rekomendasi bupati untuk perpanjangan izin yang akan diproses ke Kementerian ATR/BPN. Demikian informasi yang saya dapat,” ungkapnya tanpa menjelaskan era bupati Marwan Hamami atau Asep Japar.

“Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Hukum, HAM, Pertanahan, Perizinan, dan Ketenteraman, sudah mengingatkan agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Iwan.

Iwan Ridwan menegaskan, pihaknya telah memberikan saran kepada DPTR agar pemberian rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Peraturan Bupati.

“Komisi I juga meminta agar hak-hak masyarakat penggarap tidak diabaikan, terutama peluang memperoleh Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para penggarap dari warga sekitar harus mendapatkan hak TORA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Dipalak” Rp3 miliar

Sementara itu, Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh sejumlah pihak kepada pihak perusahaan. Menurutnya, perusahaan mengaku memiliki bukti video terkait dugaan permintaan uang mulai dari Rp50 juta hingga Rp3 miliar.

“Disebutkan, permintaan uang Rp50 juta dilakukan oleh sekira 20 orang yang mengatasnamakan tokoh masyarakat sebagai dana operasional sosialisasi,” katanya.

Namun tidak berhenti di situ, muncul informasi adanya permintaan dana lanjutan sebesar Rp3 miliar sebagai kompensasi atas klaim lahan garapan.

Harus batal demi hukum

Sementara itu kuasa hukum Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu, Fery Permana, menyebut “restu” perpanjangan HGU oleh PT Citimu harus batal demi hukum.

“Mengacu Pasal 33, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 tahun 2021 tentang Pendayagunaan Tanah Telantar, tidak bisa diperpanjang, sehingga harus batal demi hukum,” tegas Fery.

“Penolakan keras datang dari Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu. Mereka menilai rencana pengukuran pada 27 Juli lalu merupakan tindakan sepihak yang mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah mengelola lahan selama lebih dari tiga dekade. Klien kami menolak pengukuran sepihak. Tanah ini sudah kami garap dan kuasai puluhan tahun,” bebernya.

Fery juga mengungkap bahwa tidak pernah ada musyawarah dengan kliennya sebagai penggarap.

“Forum menilai langkah tersebut berpotensi memicu gesekan di lapangan karena bertentangan dengan komitmen sebelumnya, di mana proses pengukuran hanya dapat dilakukan setelah adanya musyawarah antara perusahaan, penggarap, dan difasilitasi oleh Pemda,” jelas Fery.

Lebih lanjut Fery mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan aparat terkait tidak boleh bertindak sepihak tanpa mengedepankan prinsip keadilan sosial dan partisipasi publik.

“Kalau benar lahan itu eks HGU yang ditelantarkan, maka negara wajib hadir untuk rakyat, bukan justru membuka jalan bagi konflik,” katanya.

“Kami mencium adanya potensi pelanggaran hukum dan akan mendorong audit serta investigasi menyeluruh. Saya mengingatkan, jika pengukuran tetap dipaksakan tanpa musyawarah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pejabat publik,” tegasnya.

“Ini bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Kami tidak akan diam. Jika perlu, kami bawa ke ranah hukum dan laporkan ke Ombudsman,” kata Fery mengingatkan.

Fery melanjutkan, kini publik menunggu keberanian pemerintah daerah dan instansi pertanahan untuk memastikan proses penyelesaian konflik agraria dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepastian hukum, bukan sekadar mempercepat proses administrasi perpanjangan HGU.

“Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program Reforma Agraria, kasus eks HGU PT Citimu menjadi ujian nyata, apakah negara benar-benar hadir melindungi hak rakyat kecil atau justru membiarkan konflik agraria terus berlarut tanpa penyelesaian yang berkeadilan,” tegas dia.

Berita Terkait

Terbesar di Sukabumi, 184 hektare hutan terbakar di Jawa Barat
Jumlah wanita Sukabumi lebih sedikit ketimbang pria, ternyata bukan karena kematian
Menghitung angka drop out pelajar di Kabupaten Sukabumi 2026: SD juara 3, SMP dan SMA?
Profil Wilhelmina, Ratu Belanda yng enggan melihat warga Sukabumi bahagia
Jumlah PHK di Sukabumi Juni 2026, nasional 32.389 kasus, terbanyak Jawa Barat
9 tahun menanti ganti rugi Jalan Tol Bocimi, warga Sukabumi meninggal dunia, rumah mau ambruk
Jomplang! Setiap 26 ribu jiwa perempuan Kota Sukabumi diwakili satu anggota DPRD
Melawan kampanye “marriage is scary”, Gen Z Sukabumi malah terbentur tradisi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Sengkarut HGU PT Citimu: Restu Bupati Sukabumi, dugaan main uang, hingga lapor Ombudsman RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:12 WIB

Jumlah wanita Sukabumi lebih sedikit ketimbang pria, ternyata bukan karena kematian

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Menghitung angka drop out pelajar di Kabupaten Sukabumi 2026: SD juara 3, SMP dan SMA?

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:52 WIB

Profil Wilhelmina, Ratu Belanda yng enggan melihat warga Sukabumi bahagia

Senin, 20 Juli 2026 - 01:50 WIB

Jumlah PHK di Sukabumi Juni 2026, nasional 32.389 kasus, terbanyak Jawa Barat

Berita Terbaru

Ilustrasi kebakaran hutan - sukabumiheadline.com

Internasional

Dua negara ASEAN, kecewa kabut asap kebakaran hutan Kalimantan

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:32 WIB

Chery Q dijual segini, hatchback pertama yang punya bagasi luas - Chery

Otomotif

Chery Q dijual segini, hatchback pertama yang punya bagasi luas

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:06 WIB

Warga Sukabumi, Batam dan Indramayu terlantar di Fiji - Ist

Peristiwa

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Minggu, 23 Agu 2026 - 21:23 WIB