sukabumiheadline.com – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 buruh terkena PHK sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, dengan Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah terdampak paling parah.
Berdasarkan data resmi Kemnaker, lonjakan pemecatan mulai terasa signifikan sejak awal tahun.
Tren ini dimulai dari 5.898 orang pada Januari, lalu melonjak tajam ke angka tertinggi pada Februari dengan 7.692 orang, dan sedikit melandai menjadi 6.593 orang di bulan Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki kuartal kedua, badai PHK belum mereda. Sebanyak 6.982 pekerja dirumahkan pada April, disusul 4.636 orang pada Mei, dan 588 orang pada Juni 2026, yang menggenapkan total korban menjadi 32.389 orang selama semester pertama.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Jawa Barat memimpin angka tertinggi secara nasional dengan 6.727 pekerja kehilangan pekerjaan, atau setara 20,77 persen dari total kasus nasional. Namun, angka riil di lapangan diduga jauh lebih besar.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai jumlah pekerja yang terkena dampak sesungguhnya telah menyentuh kisaran 43.000 orang hingga pertengahan tahun ini.
Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi terus merangkak naik seiring dengan masuknya laporan-laporan baru dari berbagai daerah yang dihimpun oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Perbedaan data ini mempertegas dinamika badai PHK yang masih terus membayangi sejumlah sektor industri di tanah air.
PHK di Sukabumi
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Sukabumi, sepanjang 2026 didorong oleh beberapa penutupan dan pengurangan tenaga kerja berskala besar di tingkat pabrik.
Secara makro, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi penyumbang kasus PHK tertinggi di tingkat nasional, dengan total 6.727 pekerja terkena dampak pada periode Januari–Juni 2026.
Beberapa kasus penutupan operasional dan PHK yang menonjol di wilayah Kabupaten Sukabumi pada awal hingga pertengahan tahun 2026 antara lain:
PT Younghyun Star (Cibadak)
Pada awal Senin (2/2/2026), terjadi aksi protes dari ribuan buruh terkait rencana pemutusan hubungan kerja yang menargetkan sekitar 250 hingga 300 karyawan menjelang bulan puasa.
Gelombang penolakan terhadap rencana PHK massal pecah di kawasan industri Sekarwangi, Kecamatan Cibadak. Ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggeruduk PT Younghyun Star (YHS) yang berlokasi di Kampung Kebonrandu, Desa Sekarwangi.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap kebijakan manajemen perusahaan yang berencana melakukan pengurangan sekitar 250 hingga 300 karyawan menjelang bulan suci Ramadan 1447 H. Para buruh menilai kebijakan PHK dilakukan secara sepihak dan tidak berlandaskan alasan rasional, mengingat aktivitas produksi perusahaan masih berjalan normal.
Ratusan buruh yang tergabung dalam SBGTS–GSBI menggelar aksi mogok kerja dengan membawa bendera serikat, spanduk, poster tuntutan, serta mobil komando. Mereka mendesak manajemen untuk segera membatalkan rencana PHK dan memberikan kepastian status kerja.
PT Star Comgistic Indonesia (Parungkuda)
Terjadi unjuk rasa besar-besaran oleh ratusan buruh PT Star Comgistic Indonesia (Strcom), Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada bulan Maret hingga awal April 2026 menyusul adanya PHK sepihak terhadap karyawan tetap. Banyak buruh yang telah bekerja belasan tahun diberhentikan mendadak melalui pesan singkat.
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di PT Strcom, setelah muncul dugaan PHK sepihak terhadap karyawan tetap. Aksi ini terjadi di tengah momen menjelang Lebaran, saat sebagian pekerja tengah menjalani masa libur.
Para buruh mengaku dipanggil secara mendadak melalui pesan singkat dan telepon untuk datang ke perusahaan. Namun saat tiba, sejumlah karyawan justru dinyatakan terkena PHK. Mayoritas pekerja yang terdampak disebut telah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan hingga lebih dari satu dekade.









