sukabumiheadline.com – Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) menyerahkan tersangka Taufik Hidayat (TH) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa (8/9/2026).
Pelimpahan tersangka TH dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan berat, dan penyanderaan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasus tersebut terjadi pada Juni 2026 di kawasan Jalan Raya Cinunuk, Kampung Cijambe, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (YTR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penyidikan terhadap perkara tersebut telah diselesaikan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jabar.
“Berkas perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai surat tertanggal 31 Agustus 2026. Hari ini, Selasa 8 September 2026, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah,” kata Hendra, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (8/9/2026) dari laman resmi kepolisian.
Sebelum proses pelimpahan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim medis Polda Jabar di Klinik Polda Jabar.
“Terhadap tersangka Taufik Hidayat telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda Jabar pada Senin, 7 September 2026, dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujar Hendra.
Tersangka yang berusia 30 tahun itu Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 13 jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait perbudakan seksual dan pemberatan pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 468 ayat (1) tentang penganiayaan berat, Pasal 126 tentang perbarengan pidana, serta Pasal 23 tentang pengulangan tindak pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat mengingat adanya pasal perbarengan dan pengulangan tindak pidana, serta pelanggaran terhadap UU TPKS,” tegasnya.
Barang bukti turut dilimpahkan

Dalam pelimpahan Tahap II tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Barang bukti tersebut antara lain satu buah golok tanpa gagang dengan panjang sekitar 30 sentimeter, satu buah golok beserta sarung berwarna cokelat, serta pemantik api berbentuk pistol.
Penyidik juga menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi D-4417-YDA.
Selain barang bukti berupa benda, polisi turut menyerahkan foto kondisi korban sebelum dan sesudah penganiayaan serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilakukannya pelimpahan tersangka beserta barang bukti, proses penanganan perkara tersebut selanjutnya berada pada tahap penuntutan di Kejari Kabupaten Bandung.









