sukabumiheadline.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap korban, Onekhesi Mendrofa, yang melibatkan dua terduga pelaku terdiri dari ayah dan anak di Jalan Ciheulet Pakuan RT 003/006 Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, resmi memasuki tahap penyidikan.
Sebelumnya, kasus tersebut nyaris tanpa perkembangan selama 7 bulan, terhitung sejak korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/639/1X/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA
BARAT, tanggal 10 September 2025.
Kekinian, Polsek Bogor Tengah telah menetapkan terduga pelaku berinisial MRK (29) sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan nomor S.Tap,Tsk/ O8 /IV/RES.1.6/2026/POLSEK BOGOR TENGAH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, pada 27 April 2026, penyidik menetapkan status seorang sebagal tersangka, dipandang perlu mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka,” jelas Kompol Waluyo dalam Surat Ketetapan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 471 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Efri Darlin M. Dachi, menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi di Polsek Bogor Tengah. Namun, proses mediasi tersebut gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Awalnya laporan dibuat di Polresta Bogor sesuai dengan STPL pada saat kejadian. Kronologisnya tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan korban,” jelas Erfi kepada sukabumiheadline.com, Senin (4/5/2026).
“Namun, dalam perjalanannya perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Bogor Tengah. Rangkaian proses inilah yang kemungkinan membuat penanganan perkara ini terkesan cukup lama,” imbuhnya.
Erfi mengingatkan polisi tentang kesetaraan di muka hukum dengan tanpa membedakan status sosial. Untuk itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap MRK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini soal kesetaraan hukum. Setiap warga negara, tanpa membedakan pangkat, golongan, atau jabatan, berhak atas perlakuan hukum yang sama. Implementasinya, penegak hukum wajib memperlakukan tersangka atau terdakwa secara sama di depan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945,” tegas advokat asal Sukabumi itu.
Untuk itu, advokat yang berkantor di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, itu mengingatkan akan mengambil langkah lain, melaporkan penanganan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, jika kasus tersebut kembali terbengkalai tanpa kepastian hukum bagi kliennya.
“Bila mana penyidik Polsek Bogor Tengah tidak melaksanakan sebagaimana permintaan korban, melalui penasehat hukumnya, maka korban bersama penasehat hukum akan melaporkan masalah ini ke Propam Mabes Polri,” pungkasnya.
Kronologi kejadian pengeroyokan
Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban kekerasan secara bersama-sama oleh kedua pelaku pada Rabu (10/9/2025) silam, sekira pukul 16.30 WIB.
Menurut Onekhesi yang bekerja di salah satu koperasi, sebagai pelapor, peristiwa bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang. Ia menjelaskan bahwa dirinya memberikan pinjaman kepada Herlina.
“Dalam perjanjian awal, pembayaran pinjaman dilakukan setiap hari. Namun, setelah berjalan sekira satu bulan, Herlina tidak lagi melakukan pembayaran sebagaimana kesepakatan awal saat akad pinjam meminjam uang dilakukan,” jelas Onekhesi kepada sukabumiheadline.com, Senin (4/5/2026).
Karena tidak ada pembayaran lagi, Onekhesi berinisiatif untuk menagih langsung ke rumah Herlina. Namun, belum juga masuk ke rumah Herlina, korban yang baru selesai memarkirkan sepeda motornya di dekat rumah nasabah, langsung dihampiri suaminya.
Padahal diakui korban, saat itu ia belum menyampaikan tujuan kedatangannya. Namun, terduga pelaku langsung menegur pelapor dengan nada tinggi dan mempertanyakan sikapnya.
“Dia langsung bertanya, ‘kenapa saya melotot’ ke dia. Saya jawab, tidak Pak, saya tidak melotot,” ungkap Onekhesi.
Cekcok mulut pun kemudian terjadi. Sayangnya, situasi mulai tidak terkendali dan terduga pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan.
Korban mengaku dirinya dicekik. Lalu, tidak lama kemudian, anak dari terduga pelaku datang dan ikut melakukan penyerangan terhadap korban secara bersamaan.
Onekhesi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan perlawanan. Aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh sejumlah warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.
Warga sempat melerai peristiwa tersebut. Namun, dalam kondisi tubuh yang masih lemas, korban kembali diserang oleh anak terduga pelaku hingga akhirnya kembali dipisahkan oleh warga dan diminta untuk segera pulang.









