PLN IP PLTP Gunung Salak Sukabumi kembangkan aset karbon

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – PT Perusahan Listrik Negara Indonesia Power (PLN IP) mengembangkan aset karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Salak, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pengembangan aset karbon itu setelah dilakukan penandatanganan Second Amendment to Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA) untuk proyek Capacity Upgrade of Gunung Salak Geothermal Power Plant Project Indonesia.

Dalam kerja sama ini, PLN Indonesia Power diwakili Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga Julita Indah bersama Specialist, Business Development Sustainable Technologies – SEA South Pole AG Fadri Mokolintad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk informasi, potensi pengurangan emisi dari peningkatan kapasitas pembangkit tersebut akan dikembangkan menjadi aset karbon yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta mengatakan, kerja sama tersebut melanjutkan kolaborasi PLN IP dengan South Pole AG dalam pengembangan aset karbon dari peningkatan kapasitas PLTP Gunung Salak.

Aset karbon yang berasal dari pengurangan emisi tersebut, jelas dia, selanjutnya dapat dimonetisasi dan diperdagangkan. Dengan demikian, pengembangan aset karbon dapat menjadi sumber nilai ekonomi tambahan dari pembangkit energi bersih.

“Pengembangan energi baru terbarukan tidak hanya berbicara mengenai penyediaan energi yang lebih bersih, tetapi juga bagaimana setiap potensi pengurangan emisi dapat dikelola menjadi nilai tambah yang berkelanjutan,” kata Sudarmanta dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (9/9/2026).

“Melalui pengembangan aset karbon dari PLTP Gunung Salak, kami melihat adanya peluang untuk menciptakan nilai ekonomi sekaligus mendorong keberlanjutan pengembangan energi panas bumi di Indonesia,” lanjut dia.

Menurutnya, pengembangan aset karbon merupakan salah satu skema yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari pembangkit energi terbarukan.

Melalui monetisasi aset karbon, pengurangan emisi dari proyek energi terbarukan dapat memiliki nilai ekonomi. Skema tersebut juga dapat memberikan tambahan insentif bagi investasi dan pengembangan sektor energi bersih.

PLN Indonesia Power menyebut pengembangan aset karbon PLTP Gunung Salak menjadi salah satu skema untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pengurangan emisi sekaligus mengembangkan pembangkit energi panas bumi.

“Geothermal memiliki potensi besar sebagai sumber energi bersih yang andal. Karena itu, kami terus mendorong berbagai inisiatif yang tidak hanya meningkatkan kinerja aset pembangkit, tetapi juga membuka peluang nilai tambah dari aspek lingkungan dan pengurangan emisi,” tambah Sudarmanta.

Berita Terkait

Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?
Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya
Naik 575%, perdagangan saham NexAI milik bos Persib dihentikan BEI
Bioskop Alfamart Sukabumi resmi dibuka, punya 2 studio, cek lokasi dan harga tiket
Re-energize GI Jampang Kulon Sukabumi diklaim mampu dorong investasi
Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan
Ini 12 rute dan harga tiket maskapai di Bandara Husein Sastranegara Bandung
Menghitung revenue dari 16 mitra sponsor Persib musim 2026/2027, berapa miliar?

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 03:19 WIB

Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?

Sabtu, 12 September 2026 - 15:17 WIB

Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya

Rabu, 9 September 2026 - 19:04 WIB

Naik 575%, perdagangan saham NexAI milik bos Persib dihentikan BEI

Rabu, 9 September 2026 - 00:01 WIB

PLN IP PLTP Gunung Salak Sukabumi kembangkan aset karbon

Minggu, 6 September 2026 - 14:11 WIB

Bioskop Alfamart Sukabumi resmi dibuka, punya 2 studio, cek lokasi dan harga tiket

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Hikmah

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Selasa, 29 Sep 2026 - 00:01 WIB

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB