sukabumiheadline.com – Ratusan aparatur sipil negara (ASN) diperiksa Inspektorat Kota Sukabumi terkait dugaan melakukan judi online (judol). Klarifikasi menyasar 518 aparatur ASN yang masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas judol.
Adapun dari total 518 ASN tersebut, 131 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 48 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, dan 339 orang lainnya merupakan PPPK Paruh Waktu.
Mirisnya, akumulasi transaksi ratusan ASN yang tercatat tersebut cukup mencengangkan, yakni mencapai Rp1,8 miliar dalam kurun 2024 hingga 2025. Aktivitas transaksi terbanyak tercatat pada 2025, di mana nilai transaksi setiap ASN mulai dari Rp20.000 hingga Rp140 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Rhamdan Darojatun, menilai data tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh data ASN dari PPATK positif melakukan judol.
“Belum bisa menyatakan mereka seluruhnya positif terpapar judol. Makanya kita lakukan klarifikasi dulu. Setelah hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara, nanti kita sampaikan modusnya seperti apa,” ujar Agus.
Hingga Jumat (4/9/2026), Inspektorat Kota Sukabumi telah memeriksa sekira 100 ASN yang dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah ASN mengakui pernah melakukan judol. Namun, ada pula yang membantah dan mengaku rekening maupun akun yang digunakan dalam transaksi tersebut dipakai oleh anak atau teman.
Namun, Agus menegaskan, alasan yang diungkap para terduga tersebut tidak diterima begitu saja oleh tim inspektorat. Selanjutnya, pihaknya bakal mendalami setiap keterangan, termasuk menelusuri sumber dana.
Selanjutnya, pendalaman akan menyasar ASN yang diduga melakukan judol dengan nilai transaksi tidak sebanding dengan penghasilannya. Salah satunya adalah PPPK Paruh Waktu dengan nilai transaksi hingga ratusan juta Rupiah.
“jika ada PPPK Paruh Waktu sampai ratusan juta, kita melakukan pendalaman dari mana anggarannya. Sedangkan gajinya saja upah bulanan, kalau ditotal setahun tidak sampai segitu,” kata Agus.









