KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali. Uang itu terkait dugaan gratifikasi aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengamanan jalan angkut atau hauling batu bara di wilayah Kukar yang menyeret nama mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Ahmad Ali sempat dilakukan untuk mengungkap keterkaitan aliran uang dengan perkara yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dugaan bahwa uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik di wilayah Kukar.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di setiap ton batu bara. Dalam dugaan gratifikasi itu, korporasi disebut memiliki keterlibatan secara aktif dan terstruktur.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” jelas Budi.

Menurutnya, keterlibatan korporasi menjadi salah satu alasan KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan pengembalian aset yang berkaitan dengan perkara korupsi.

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” tegas Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK kini berupaya mengikuti pergerakan uang untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima maupun tujuan penggunaan dana tersebut.

“Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga,” ujar Budi.

Penyidik juga mendalami mekanisme pungutan atas pemanfaatan jalan angkut tersebut. Besaran pungutan kemudian akan dicocokkan dengan volume batu bara yang diangkut melalui fasilitas hauling.

“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga. Nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” paparnya.

Namun, KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Budi menyebut keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.

“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru