12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin luas di berbagai daerah di Indonesia. Berbeda dengan razia konvensional, sistem ini memanfaatkan kamera yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian mencocokkannya dengan data registrasi kendaraan.

Masih banyak pengendara yang mengira ETLE hanya mendeteksi pelanggaran lampu merah. Padahal, kamera ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lain yang sering terjadi di jalan.

Berikut 12 pelanggaran yang paling sering terekam antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Menggunakan pelat nomor palsu: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
  2. Melawan arus lalu lintas: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)).
  3. Menerobos lampu merah: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)).
  4. Tidak menggunakan helm SNI: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 291).
  5. Berboncengan lebih dari satu penumpang pada sepeda motor: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 292).
  6. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor: pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat (2)).
  7. Melanggar aturan ganjil-genap: dikenai sanksi pelanggaran rambu lalu lintas berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)).
  8. Melanggar rambu dan marka jalan: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)).
  9. Kelebihan dimensi dan daya angkut (ODOL): pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk pelanggaran tata cara muatan, sedangkan pelanggaran dimensi dapat dikenai ketentuan lain sesuai jenis pelanggarannya (Pasal 307).
  10. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 289).
  11. Mengemudi sambil mengoperasikan telepon seluler: pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 karena mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi (Pasal 283).
  12. Melanggar batas kecepatan: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat (5).

Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan bahwa ETLE diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Setelah pelanggaran terverifikasi, surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, optimalisasi ETLE akan terus menjadi prioritas nasional.

“Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” kata Made Agus, dikutip dari sukabumiheadline.com, Selasa (28/7/2026).

“Optimalisasi ETLE di seluruh Indonesia akan menjadi prioritas, tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akuntabel dan transparan,” lanjut Agus.

Karena itu, pengendara diimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan dokumen kendaraan masih berlaku, dan segera melakukan balik nama apabila kendaraan telah dijual agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berita Terkait

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Berita Terbaru

Selfi Nafilah tampil berhijab - Instagram

Hikmah

Artis asal Sukabumi diselimuti duka

Selasa, 28 Jul 2026 - 02:23 WIB

Puncak Habibie terbakar - Ist

Sukabumi

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Senin, 27 Jul 2026 - 22:36 WIB