Dari 5 jadi 8 tahun, kini kades usul lagi perpanjangan masa jabatan tanpa pilkades

- Redaksi

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kades menerima Dana Desa 2026, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya - sukabumiheadline.com

Ilustrasi kades menerima Dana Desa 2026, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, hingga opsi penghapusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dikaji secara mendalam oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan.

“Kami pelajari terlebih dahulu positif-negatifnya,” ujar Tito, Senin (14/9/2026).

Tito merespons usulan sejumlah kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada 2027. Para kades tersebut mendatangi DPR untuk meminta dukungan perpanjangan masa jabatan tanpa proses pemilihan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan, Muhadi, beralasan bahwa langkah tersebut dapat menghemat anggaran negara sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dicanangkan pemerintah.

“Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades untuk periode tertentu,” kata Muhadi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan perpanjangan masa jabatan tanpa Pilkades berpotensi merusak keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Menurut dia, usulan tersebut tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang kuat. Alasan efisiensi anggaran juga dinilai tidak cukup berdasar untuk meniadakan pemilihan.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokratisasi di Indonesia,” kata Khozin seperti diberitakan Tempo.

Politikus PKB ini mengingatkan bahwa pilar utama demokrasi adalah pelaksanaan pemilihan umum secara berkala, termasuk di tingkat desa. Penundaan atau penghapusan Pilkades dinilai berisiko memicu konflik sosial di tingkat akar rumput karena merenggut sarana formal warga dalam menyalurkan aspirasi politiknya.

“Apa jadinya kalau wadah penyerapan aspirasi masyarakat ini ditiadakan atau ditunda?” kata Khozin.

Masa jabatan kades 

Untuk informasi, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan perubahan UU Desa, masa jabatan Kepala Desa dan BPD mengalami perubahan dari sebelumnya 5 tahun menjadi 6 tahun, lalu ditambah lagi menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kades terpilih dapat menjabat paling banyak 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, sehingga total maksimal masa jabatannya adalah 16 tahun.

Masa jabatan sama setiap periode tersebut juga berlaku untuk Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Sementara pada bagian Ketentuan Peralihan PP Nomor 16 Tahun 2026, berbunyi: “Bagi Kepala Desa dan anggota BPD yang masih menjabat saat berlakunya aturan baru, masa jabatannya disesuaikan menjadi 8 tahun per periode sesuai ketentuan peralihan.”

Berita Terkait

Muncul seruan boikot Le Minerale dipicu video aksi
Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan
Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Muncul seruan boikot Le Minerale dipicu video aksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Berita Terbaru

Ilustrasi dukun di Indonesia - sukabumiheadline.com

Kultur

5 cerita dan cap hitam teluh Jampang Sukabumi

Minggu, 1 Nov 2026 - 01:00 WIB

Le Minerale sponsori Persib Bandung - Ist

Nasional

Muncul seruan boikot Le Minerale dipicu video aksi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:00 WIB