sukabumiheadline.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelindo Jasa Maritim resmi memberhentikan Silfester Matutina dari jabatannya sebagai Komisaris Independen per 23 September 2026.
Keputusan tersebut dilakukan pemegang saham setelah Silfester mengemban jabatan tersebut selama kurang lebih tiga bulan, sebagaimana dilansir dari Money.
Untuk informasi, pengangkatan Silfester sendiri saat itu menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dari posisi yang sama. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler Nomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan Nomor SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26 tertanggal 25 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, membenarkan perombakan pada jajaran dewan komisaris anak perusahaan BUMN tersebut.
“Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen,” ujar Tubagus Patrick.
Ia memastikan bahwa saat ini Silfester sudah tidak lagi mengemban amanah di korporasi tersebut. Pencopotan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan pemegang saham.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Tubagus.
Pihak manajemen menegaskan seluruh proses perombakan struktural dewan komisaris merupakan wewenang penuh pemegang saham melalui mekanisme korporasi yang sah dan sesuai prosedur persetujuan pemegang saham Pelindo.
“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Tubagus.
Terpidana
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, terlapor kasus tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo, bersama sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina.
Menurut Roy Suryo, Silfester telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 2019 dalam kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Roy Suryo bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025.
Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.
“Ternyata, ini yang saya kaget, yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana berdasarkan putusan kasasi. Sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan,” ujar Roy Suryo. Baca selengkapnya: Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Diundang tak datang
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina akan ditahan terkait kasus fitnah terhadap mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla.
Silfester diketahui telah divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017 silam.
Silfester dinilai menyebarkan fitnah dengan menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017.
Anang Supriatna menyebut putusan hukum terhadap Silfester sudah bersifat inkracht. Sehingga, pihaknya akan mengeksekusi putusan hakim secara paksa.
“Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester). Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi,” kata Anang, Senin (4/8/2025).









