sukabumiheadline.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan handphone oleh Badan Reserse Dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi dipecat Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut diambil setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Namun, Prasetyo belum menyebut siapa pengganti Sigit.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.









