Thursday, March 23, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

AD/ART Partai Demokrat akan Digugat Yusril ke Mahkamah Agung

Didik mengaku heran dengan kengototan kubu Moeldoko.

Abdul Rohim Amiruddin by Abdul Rohim Amiruddin
1 year ago
in Hukum
0
Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Setelah Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi Moeldoko. Dalam waktu dekat, Yusril berencana menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung.

Pihaknya menggugat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu. “Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Yusril dikutip dari viva.co.id, Kamis (23/9/2021).

Yusril bilang, terjadi kevakuman untuk menyelesaikan persolan di atas. Sebab, lembaga yang disebut Mahkamah Partai, tidak berwenang atas hal tersebut. Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nah, kalau AD/ART Parpol itu prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya,” tambahnya.

Yusril menyatakan, partai politik merupakan organisasi yang tercantum dalam UUD 1945. Partai melahirkan atau bisa mencalonkan seseorang sebagai pemimpin dan punya kewenangan besar.

Baca Juga

UU Ciptakerja Disahkan, Hanya 2 Partai Ini yang Menolak

Didakwa Terlibat Penipuan Bisnis SPBU di Sukabumi, Politikus Partai Demokrat Divonis Bebas

Demokrat: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Maunya Jokowi

Masa Muda di Sukabumi, Masa Tua Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terancam 12 Tahun di Penjara

“Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi? Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat,” sambung Yusril.

Sebelumnya, Didik Mukrianto, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat versi Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY),  menyindir kubu Moeldoko yang tak puas dengan dua gugatan di PTUN Jakarta.

Didik mengaku heran dengan kengototan kubu Moeldoko yang tetap mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY yang dikeluarkan pada Mei 2020.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan begal politik yang mereka lakukan,” tutur Didik.

Tags: AD/ARTMahkamah AgungPartai DemokratYusril Ihza Mahenda
Previous Post

Atlet Surfing Asal Cikakak Sukabumi Raih Medali Perunggu PON Papua 2021

Next Post

Ada yang Baru di Curug Batu Bodas Kalapanunggal Sukabumi

Abdul Rohim Amiruddin

Abdul Rohim Amiruddin

Related Posts

Rusuh suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang. l Istimewa
Hukum

Hakim Salahkan Angin, Dua Polisi Kasus Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas

17 March 2023
Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa
Hukum

Skakmat Jaksa, Rocky Gerung: Kalian Hanya Pelajari UU, Bukan Hukum

16 March 2023
Pengakuan mengejutkan Linda Pudjiastuti, nikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Dinikahi Teddy Minahasa di Sukabumi, Linda Ngaku Mualaf Takut Dosa Sering Zina

12 March 2023
Selvi Amelia Nuraeni korban tabrak lari maut di Cianjur dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. l Istimewa
Hukum

Tabrak Lari Maut Mahasiswi, Pengacara: Bukan Audi tapi Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur

11 March 2023
Pengakuan mengejutkan Linda Pudjiastuti, nikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Pengakuan Mengejutkan Linda, Nikah Siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi, Ini Lokasinya

7 March 2023
kpk
Hukum

Buronan KPK, Harun Masiku Jadi Marbot Masjid di Malaysia

5 March 2023
Next Post
Wisata Alam

Ada yang Baru di Curug Batu Bodas Kalapanunggal Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto dan istri. l Istimewa

Istri Pamer Harta, Sekda Klarifikasi Tas Mewah KW tapi yang Dipake Beda

23 March 2023
5 tahun jalan rusak di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Sekarang 5 Tahun, Jalan di Sukalarang Sukabumi 3 Tahun Lalu Sudah Begini

23 March 2023
Billboard roboh di depan Pasar Parungkuda. l Istimewa

Ngeri, Billboard di Depan Pasar Parungkuda Sukabumi Roboh

22 March 2023
Gubernur Bali, Wayan Koster. l Istimewa

Bukan Hanya Ormas Islam, Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Karena Alasan Ini

22 March 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline