Monday, October 2, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

AD/ART Partai Demokrat akan Digugat Yusril ke Mahkamah Agung

Didik mengaku heran dengan kengototan kubu Moeldoko.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
2 years ago
in Hukum
0
Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Setelah Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi Moeldoko. Dalam waktu dekat, Yusril berencana menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung.

Pihaknya menggugat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu. “Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Yusril dikutip dari viva.co.id, Kamis (23/9/2021).

Yusril bilang, terjadi kevakuman untuk menyelesaikan persolan di atas. Sebab, lembaga yang disebut Mahkamah Partai, tidak berwenang atas hal tersebut. Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nah, kalau AD/ART Parpol itu prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya,” tambahnya.

Yusril menyatakan, partai politik merupakan organisasi yang tercantum dalam UUD 1945. Partai melahirkan atau bisa mencalonkan seseorang sebagai pemimpin dan punya kewenangan besar.

Baca Juga

Seberapa Berpengaruh Dukungan Demokrat untuk Prabowo? Ini Hitung-hitungannya

Dikuasai Politikus Demokrat, SPBU Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi Diambil-alih Pemilik Sah

Kemarin Saling Kritik, Ini Momen AHY Minta Puan Maharani Jadi Kakak

Urung Bebas, MA Vonis 10 Tahun Politikus Partai Demokrat dan Istri Kasus SPBU di Sukabumi

“Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi? Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat,” sambung Yusril.

Sebelumnya, Didik Mukrianto, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat versi Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY),  menyindir kubu Moeldoko yang tak puas dengan dua gugatan di PTUN Jakarta.

Didik mengaku heran dengan kengototan kubu Moeldoko yang tetap mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY yang dikeluarkan pada Mei 2020.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan begal politik yang mereka lakukan,” tutur Didik.

Tags: AD/ARTMahkamah AgungPartai DemokratYusril Ihza Mahenda
Previous Post

Atlet Surfing Asal Cikakak Sukabumi Raih Medali Perunggu PON Papua 2021

Next Post

Ada yang Baru di Curug Batu Bodas Kalapanunggal Sukabumi

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Sidang putusan majelis hakim dalam kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Rugikan Negara Rp37 Miliar, 3 Eks Pejabat Sukabumi Hanya Dihukum 1,4 dan 2 Tahun

28 September 2023
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa
Hukum

Hakim Gebrak Meja Sebab Orang BPK Terima Rp40 M Kasus Korupsi BTS Kominfo

26 September 2023
Menkominfo, Budi Arie Setiadi. l Istimewa
Hukum

Menkominfo Ancam Pinjol Adakami

23 September 2023
Sosok N, wanita Sukabumi diduga jadi korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa
Hukum

Perkembangan Kasus Nabila, Wanita Sukabumi Tewas dengan Leher Terlilit Kabel di Tarakan

19 September 2023
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa
Hukum

Hakim Heran Perusahaan Ini Dapat Proyek BTS Kominfo, Padahal Bosnya Tak Bisa Bahasa Indonesia

15 September 2023
Honorer tersangka sunat dana PIP di Kota Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Tilap Rp716 Juta Dana PIP, Pengurus Ponpes di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

15 September 2023
Next Post
Wisata Alam

Ada yang Baru di Curug Batu Bodas Kalapanunggal Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Gerbang Tol Bocimi Seksi 2. l Istimewa

Dari Bola Api hingga 2 Warga Sukabumi Tewas, Cerita Mistis di Balik Kemegahan Jalan Tol Cisuka

2 October 2023
Pria Sukabumi Ini Edarkan Narkotika dari Kompleks Perumahan

Pria Sukabumi Ini Edarkan Narkotika dari Kompleks Perumahan

2 October 2023
Pengerjaan proyek Tol Bocimi. l Istimewa

Garap Jalan Tol Cisuka Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat, Waskita Karya Malah Jadi Anak Usaha HK

2 October 2023
Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Jampang Tengah dan Lengkong Sukabumi Turun ke Jalan

Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Jampang Tengah dan Lengkong Sukabumi Turun ke Jalan

2 October 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline