Ade Yasin Kena OTT KPK, Berawal dari Kejanggalan Proyek Jalan

- Redaksi

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (26/4/2022). Komisi antirasuah itu juga telah menetapkan Ade sebagai tersangka kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Rabu (27/4/2022).

Kasus terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Bogor dalam kurun dua hari.

Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan auditor BPK Jabar terkait kejanggalan penggunaan anggaran proyek Jalan Pakansari sebesar Rp94,6 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan keuangan dinilai janggal atau tidak sesuai kontrak itu ditemukan berdasarkan hasil audit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dalam proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp94,6 miliar.

KPK menduga Ade Yasin dan anak buahnya menyiasati temuan janggal tersebut dengan menyuap para auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR. Salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari kanal YouTube KPK, Kamis (28/4/2022).

Firli menyatakan, temuan laporan keuangan janggal terkait proyek peningkatan jalan itu berpengaruh pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor. Ade Yasin ingin agar Kabupaten Bogor tetap mendapat predikat WTP. Atas dasar itu, terjadi kesepakatan jahat agar Pemkab Bogor mendapatkan status WTP.

Selanjutnya, dibentuk lah tim audit yang bisa mengondisikan agar Pemkab Bogor tetap mendapatkan predikat WTP. Proses audit dilaksanakan mulai Februari hinga April 2022.

Kemudian, salah satu hasil rekomendasi diminta agar program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” ujar Firli Bahuri.

Tersangka Lain

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Tujuh tersangka lain itu antara lain, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Selain itu, empat auditor BPK Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Keempat pegawai BPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Berita Terkait

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Berita Terbaru