Afif Maulana, pelajar SMP tewas diduga dianiaya polisi, 30 orang diperiksa

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Afif Maulana, pelajar SMP tewas diduga dianiaya polisi - Istimewa

Afif Maulana, pelajar SMP tewas diduga dianiaya polisi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Afif Maulana, yang ditemukan tewas mengambang di bawah jembatan Kuranji Padang pada 9 Juni 2024 lalu, menarik perhatian. Pelajar SMP berusia 14 tahun itu diduga tewas akibat dikejar oleh personel Sabhara Polda Sumbar yang sedang mengejar para pelaku tawuran.

LBH pertanyakan integritas polisi

Tewasnya Afif Maulana ditemukan mengapung di aliran sungai dibawah Jembatan Kuranji, Padang, juga mendapatkan perhatian dari LBH Padang yang mempertanyakan integritas polisi dalam proses penegakan hukum terkait penemuan jenazah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil investigasi kami, anak-anak dituduh akan melakukan tawuran. Kemudian mereka mendapatkan banyak tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli malam itu, pada 9 Juni 2024 pukul 03.30 WIB pagi dini hari,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani.

Indira menyebut, korban sekitar pukul 04.00 WIB pada hari Ahad itu sedang berboncengan dengan temannya berinisial A yang mengendarai sepeda motor menuju utara.

“Korban dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX. Secara langsung oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban hingga jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan,” katanya.

Afif tidak lagi diketahui kondisinya karena rekannya, A, ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan dibawa ke Polsek Kuranji. Ada belasan remaja lain yang ikut diamankan saat itu.

“Pada saat dibawa ke Polsek Kuranji, Korban A dan korban-korban yang ditangkap lainnya diinterogasi, bahkan korban A sempat ditendang 2 kali di bagian muka, di sentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Bukan Kapolri, Ini Dia Jenderal Polisi Terkaya dengan Harta Puluhan Miliar

Masih kata Indira, setelah itu semuanya dibawa ke Polda Sumatera Barat. Barulah kemudian keesokan harinya, jasad Afif ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji dengan kondisi lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di pergelangan tangan dan siku.

Pipi kiri korban juga disebut membiru dan ada luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.

“Pasca kejadian, LBH Padang telah melakukan investigasi dan kami mendapatkan fakta bahwa anak-anak ini dituduh akan melakukan tawuran. Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini bukan melakukan penyiksaan,” kata dia.

Selain mengecam segala bentuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan HAM, LBH mendesak Kapolda Sumbar memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi tersebut, dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa.

“Kami juga mendesak Kapolda untuk melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang. Penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam mengatasi tawuran,” katanya lagi.

Penjelasan Kapolda Sumatera Barat 

Sementara, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, meluruskan kematian Afif Maulauna.

Baca Juga :  Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Disebut Jual Barang Bukti 5 Kg Sabu dan Positif Narkoba

“Perlu kami luruskan di sini, bahwa telah viral di media massa itu sifatnya trial by the press adalah justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain, itu tidak ada saksi dan tidak ada bukti sama sekali, bahkan penyelidikan terhadap 18 orang yang diamankan, itupun tidak ada salah satupun yang bernama Afif Maulana yang dibawa ke Polsek dan diserahkan Polda tidak satupun bernama Afif Maulana,” ujar Kapolda, Ahad (23/6/2024).

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono

Kata Suharyono, hanya sebelum terjadi peristiwa pukul 11.55 WIB, saat penemuan mayat dibawa jembatan Kuranji oleh wilayah Polresta Padang itu. Sebelumnya, berdasarkan kesaksian Aditia yang memboncengkan almarhum Afif Maulana, diajaklah ke sungai untuk mengamankan kejaran polisi.

“Ini sudah ada kesaksian Aditia bahwa memang almarhum Afif Maulana berencana akan masuk ke sungai. Menceburkan diri ke sungai ini cerita sebenarnya karena kesaksian yang kita ambil dari kawan yang ikut serta dalam tawuran itu, Afif Maulana tidak termasuk yang dibawa ke Polres maupun ke Polda, namanya jelas 18 orang dan satu memang di tangannya bawa sajam dan yang lain senjata tajam berserakan, sehingga senjata tajam siapa yang punya tidak tahu tetapi ini termasuk yang dibawa kelompok yang tawuran ini,” ujarnya.

Di saat jeda waktu antara pukul 03.00 WIB dini hari pada hari Ahad 9 Juni 2024 sampai pukul 11.55 pada hari yang sama baru diketahui bahwa seseorang yang bernama Afif Maulana ditemukan dibawa jembatan itu.

“Itu sinkron ajakan kepada Aditia bahwa memang Afif Maulana ini mau menceburkan diri ke sungai itu dengan cerita setelah ditemukan,” kata Suharyono.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB