Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Samian, tersangka TR (insert) - sukabumiheadline.com

Kapolres Sukabumi AKBP Samian, tersangka TR (insert) - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kasus tewasnya Nizam Syafei (NS), remaja asal Desa Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dianiaya ibu tiri, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri NS yang berinisial TR sebagai tersangka. Berita selengkapnya: Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Penetapan tersangka terhadap perempuan berusia 47 tahun tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Saiman, Rabu (25/2/2026). Dalam hal ini, TR ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap NS.

“Ya, terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” kata Saiman di Mapolres Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NS, anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Nizam Syafei, anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas – Ist

Ditambahkan Saiman, kasus kekerasan TR terhadap NS sudah terjadi sejak beberapa tahun ke belakang. Diketahui, pada 2024, tersangka juga pernah dilaporkan atas dugaan yang sama, namun berakhir damai.

“Terkait penganiayaan yang diderita korban anak, NS, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian,” jelas Kapolres Sukabumi.

“Dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti. Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” jelas dia.

Saiman merinci kekerasan dilakukan tersangka terhadap korban, dari mulai dijewer hingga ditampar dan dicakar. Hingga puncaknya, korban meninggal dunia pada Februari 2026.

“Ya kekerasan yang dialami, ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini. Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” katanya.

Berita Terkait: Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Namun, Saiman menyebut pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.  “Dari hasil otopsi kita masih menunggu ya, karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu. Sehingga memang kita sama-sama menunggu, sabar ya.”

Terkait kemungkinan bakal ada tersangka lain, selain TR, menurut Saiman, pihaknya masih mendalami kasus tersebut serta menunggu uji patologi.

“Masih kita dalami adanya tersangka lain, namun kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami daripada unsur-unsur berkenaan daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita perkuat. Kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi,” papar Saiman.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, ayah kandung NS, Anwar Satibi (38), dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya sekaligus ibu kandung korban, Lisnawati. Baca selengkapnya: Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru

Ilustrasi membersihkan masjid - sukabumiheadline.com

Sukabumi

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Sabtu, 8 Agu 2026 - 20:43 WIB

Ilustrasi kucing jenis Himalaya - sukabumiheadline.com

Khazanah

8 Agustus Hari Kucing Sedunia, kapan tingkat nasional?

Sabtu, 8 Agu 2026 - 20:05 WIB