Aksi Tolak UMK 2022 oleh Massa SPN Hari Ini di Pendopo Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi akan menggelar aksi Pengawalan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi oleh Bupati Sukabumi, pada hari ini, Kamis (25/11/2021).

Dalam suratnya, diterima sukabumiheadline.com pada Rabu, 24 November 2021, perihal Pemberitahuan Pengawalan Rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi Oleh Bupati Sukabumi, SPN beralasan aksi tersebut dilakukan menindaklanjuti hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa tanggal 23 Nopember 2021, sehingga akan mengusulkan hasilnya kepada Bupati Sukabumi untuk menjadi rekomendasi UMK ke Gubernur jawa barat dan dipandang perlu adanya untuk melakukan pengawalan.

Baca Juga :  Memalak Sesama Orang Kecil di Cikembar Sukabumi, 15 Pria Diringkus Polisi

Berita terkait: Ini Besaran UMK 2022 Rekomendasi Bupati Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka berdasarkan hal di atas kami, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Sukabumi akan melaksanakan pengawalan,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga :  Menjelajah Rasa Kopi Nusantara di Jelajah Kopi Cicurug Sukabumi

Adapun, dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC SPN Sukabumi Budi Mulyadi itu menyebut, aksi pengawalan Rekomendasi UMK 2022 oleh Bupati Sukabumi, itu akan dilaksanakan pada Kamis pukul 09.00 WIB, dan diikuti para Ketua PSP SPN Sukabumi.

“Aksi akan menyuarakan, antara lain, menolak penetapan UMK menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021, kenaikan UMK harus berdasarkan kebutuhan hidup layak, dan menuntut dibuatnya Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur terkait Struktur dan Skala Upah,” tambahnya.

Selain itu, serikat pekerja yang berkantor di Cibadak, itu juga menuntut pembatalan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Berita Terkait

Waspada! Ini 5 sesar aktif berdampak langsung ke wilayah Sukabumi
5 pejabat pusat komentari kematian balita Sukabumi, dari menteri hingga Ketua DPR RI
Sukabumi ditampar kasus balita meninggal digerogoti cacing, bak tikus mati di lumbung padi
Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu
Warga Sukabumi lebih banyak habiskan uang untuk rokok dari pada nasi
Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel
Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi
Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Waspada! Ini 5 sesar aktif berdampak langsung ke wilayah Sukabumi

Senin, 25 Agustus 2025 - 01:14 WIB

5 pejabat pusat komentari kematian balita Sukabumi, dari menteri hingga Ketua DPR RI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Sukabumi ditampar kasus balita meninggal digerogoti cacing, bak tikus mati di lumbung padi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:30 WIB

Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:44 WIB

Warga Sukabumi lebih banyak habiskan uang untuk rokok dari pada nasi

Berita Terbaru

Mobil MBG terperosok jalan butut di Kalibunder Sukabumi - Syaepah Sumarna Sadevah

Sukabumi

Mobil MBG terperosok jalan butut di Kalibunder Sukabumi

Senin, 1 Sep 2025 - 16:09 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo I Istimewa

Nasional

Gusdurian tuntut Kapolri mundur

Senin, 1 Sep 2025 - 14:06 WIB

Kapolri Listyo Sigit PrabowoI Istimewa

Nasional

AII tolak Instruksi Kapolri soal tembak di tempat: Berbahaya

Senin, 1 Sep 2025 - 01:00 WIB