Ini Besaran UMK 2022 Rekomendasi Bupati Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

sukabumiheadline.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Kenaikan tersebut diputuskan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengingat tidak adanya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/11/2021).

Keputusan mengenai kenaikan tersebut juga tertuang dalam Rekomendasi Bupati Sukabumi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Disampaikan dengan hormat, sebagaimana hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 dengan agenda pembahasan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 namun tidak terdapat kesepakatan (Berita Acara Rapat Terlampir),” demikian bunyi rekomendasi yang ditandatangani Marwan Hamami, diterima sukabumiheadline.com, Rabu (24/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Screenshot 2022 05 30 19 11 49 47 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Sehingga, bunyi lanjutan rekomendasi tersebut, bupati memandang perlu untuk memutuskan mengambil kebijakan dengan menaikkan UMK sebesar 5 persen dari tahun sebelumnya.

“Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 naik 5% dari UMK sebelumnya,” lanjutan bunyi rekomendasi tersebut.

Dengan demikian, tahun 2021 besaran UMK Kabupaten Sukabumi, adalah Rp3.125.444,72, naik sebesar Rp156.272,236 sehingga menjadi Rp3.281.716,956,” lanjutnya.

Rekomendasi Bupati kepada gubernur tersebut diakhir kalimat, ‘Demikian kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.”

Berita Terkait

Profil dan harta Eddy Kusnadi Suriaatmadja, bos SCTV dan Indosiar, paling dermawan se-Asia
Januari-September 2026 penumpang KA Pangrango dari Sukabumi naik 613.678 orang
Menaker luncurkan program Tailor Made Training Batch 2 di Sukabumi
Besok becak listrik Prabowo dibagikan gratis di Sukabumi, cek spesifikasi, fitur dan harganya
Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi
Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Januari-September 2026 penumpang KA Pangrango dari Sukabumi naik 613.678 orang

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Menaker luncurkan program Tailor Made Training Batch 2 di Sukabumi

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Besok becak listrik Prabowo dibagikan gratis di Sukabumi, cek spesifikasi, fitur dan harganya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi

Berita Terbaru