Ini Besaran UMK 2022 Rekomendasi Bupati Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

sukabumiheadline.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Kenaikan tersebut diputuskan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengingat tidak adanya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/11/2021).

Keputusan mengenai kenaikan tersebut juga tertuang dalam Rekomendasi Bupati Sukabumi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Disampaikan dengan hormat, sebagaimana hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 dengan agenda pembahasan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 namun tidak terdapat kesepakatan (Berita Acara Rapat Terlampir),” demikian bunyi rekomendasi yang ditandatangani Marwan Hamami, diterima sukabumiheadline.com, Rabu (24/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Screenshot 2022 05 30 19 11 49 47 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Sehingga, bunyi lanjutan rekomendasi tersebut, bupati memandang perlu untuk memutuskan mengambil kebijakan dengan menaikkan UMK sebesar 5 persen dari tahun sebelumnya.

“Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 naik 5% dari UMK sebelumnya,” lanjutan bunyi rekomendasi tersebut.

Dengan demikian, tahun 2021 besaran UMK Kabupaten Sukabumi, adalah Rp3.125.444,72, naik sebesar Rp156.272,236 sehingga menjadi Rp3.281.716,956,” lanjutnya.

Rekomendasi Bupati kepada gubernur tersebut diakhir kalimat, ‘Demikian kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.”

Berita Terkait

Kisah Yuyum, “Kartini” dari Sukabumi kuliahkan anak dari ternak domba
9 kecamatan penghasil kubis di Sukabumi, cek kandungan gizinya
Q1 2026 sudah 289,7 juta unit HP terjual, ini 5 brand smartphone terlaris
Diam-diam puluhan ribu motor baru terjual dan mengaspal di Sukabumi
Pernah jadi raja di Jabar, kini produksi melon dan semangka di Sukabumi anjlok
Loker PT Ajinomoto April 2026 kirim CV online di sini, cek syarat dan posisi dibutuhkan
Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik
Ke Surabaya dan Yogyakarta naik bus first class bak hotel bintang 5, tarif kurang dari Rp1 juta

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:14 WIB

Kisah Yuyum, “Kartini” dari Sukabumi kuliahkan anak dari ternak domba

Senin, 20 April 2026 - 14:32 WIB

Q1 2026 sudah 289,7 juta unit HP terjual, ini 5 brand smartphone terlaris

Senin, 20 April 2026 - 01:18 WIB

Diam-diam puluhan ribu motor baru terjual dan mengaspal di Sukabumi

Minggu, 19 April 2026 - 04:27 WIB

Pernah jadi raja di Jabar, kini produksi melon dan semangka di Sukabumi anjlok

Sabtu, 18 April 2026 - 23:37 WIB

Loker PT Ajinomoto April 2026 kirim CV online di sini, cek syarat dan posisi dibutuhkan

Berita Terbaru