21.9 C
Sukabumi
Jumat, April 19, 2024

Angkot 09 hancur disikat truk AMDK di Cicurug Sukabumi

sukabumiheadline.com - Diduga mengalami rem blong truk...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Lakalantas di Parungkuda Sukabumi, Avanza tabrak pagar lalu terguling

sukabumiheadline.com - Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas)...

Anak 11 Tahun di Bantargadung Sukabumi Diperkosa Pedagang asal Bogor

SukabumiAnak 11 Tahun di Bantargadung Sukabumi Diperkosa Pedagang asal Bogor

sukabumiheadline.com l BANTARGADUNG – Polres Sukabumi mengamankan tujuh orang pria bejad, tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur. Ketujuh tersangka diamankan jajaran kepolisian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit PPA dan Kasatreskrim mengatakan para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa yang telah berhasil diamankan di empat kecamatan yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng, Warungkiara dan Bantargadung.

Di Kecamatan Bantaragung, seorang gadis belia berusia 11 tahun dirudapaksa seorang pedang asal Bogor berinisial D yang menetap di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Ada Mayat Pria Misterius di Toilet Wisata Kuliner Karang Taruna Sukabumi

5 Fakta Wisatawan Bogor Tenggelam di Pantai Citepus Palabuhanratu Sukabumi

Diketahui, korban merupakan tetangga dari pelaku yang sudah berusia 54 tahun itu.

Perlakuan bejad D diketahui setelah korban selalu menolak permintaan orangtuanya untuk belanja ke warung milik pelaku. Setelah diselidiki orang tua korban, ternyata anak gadisnya itu pernah mengalami tindakan pencabulan oleh D.

“Pelaku merupakan pemilik warung. Saat orang tua korban menyuruh anaknya itu berbelanja ke warung D, namun selalu ditolak oleh korban,” kata Maruly.

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui korban telah dirudapaksa oleh D,” tambah Kapolres Sukabumi.

Sementara, keenam tersangka lain dijerat dalam kasus serupa di lokasi berbeda.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, di kecamatan Nagrak juga terjadi kasus seorang ayah memperkosa anak kandungnya hingga hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Kemudian, masih di Nagrak, seorang paman juga memperkosa keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun. Baca lengkap: Pria Paruh Baya di Nagrak Sukabumi Perkosa Keponakan Berusia 13 Tahun

Baca Juga:

Pemuda Warungkiara Sukabumi Perkosa Gadis di Bawah Umur di Rumahnya

Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

“Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer