Ancam Siapapun yang Berkopiah dan Berhijab, Provokator Marco Karundeng Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Marco Marewou Karundeng, anggota Ormas Adat Pasukan Manguni Makasiouw, yang memicu kontroversi melalui unggahan kontroversial di media sosial.

Dalam unggahannya, Marco mengakui bahwa ormasnya akan mengincar siapa saja yang memakai jilbab dan kopiah, atribut yang identik dengan umat Islam.

Unggahan ini dilakukan oleh Marco saat terjadi bentrok di Manado, di mana Ormas Adat Pasukan Manguni Makasiouw terlibat dalam bentrok dan melakukan serangan terhadap massa aksi Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontroversi semakin memuncak karena unggahan ini dilakukan di tengah-tengah konflik massa pro Palestina dan Israel yang tengah memanas di Bitung, Sulawesi Utara.

Pernyataan tersebut ia lontarkan melalui akun Facebook pribadinya.

Berarti skrng torang orang Minahasa somo bage smbrang target ba jilbab dgn pake kopiah iko ta mo rako kalo baku dpa jalan (Berarti sekarang, kita orang Minahasa akan menargetkan secara sembarang siapapun mereka yang memakai Jilbab dan memakai Kopiah mau dipukul jika bertemu dijalan – red,” tulis Marco Karundeng di Facebook.

Baca Juga :  Ingin Pukul Orang Berjilbab, Provokator Manguni Marco Karundeng Ngemis Maaf Umat Muslim

Tangkapan layar tersebut diambil dari grup Facebook Sulawes Utara Community.

Banyak netizen mengingatkan Marko Karundeng, namun ia tetap tak peduli. Bahkan, Marco Karundeng menyatakan siap berperang dengan masyarakat muslim.

Marcok 460332581
Komentar Marco Karundeng di Facebook. l Istimewa

Dibekuk Polisi di Kalimantan Timur 

Setelah komentarnya tersebut viral, diketahui Marco Karundeng (MK) langsung melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, akhirnya pria yang garang di medsos itu dibekuk polisi dalam pelariannya.

Informasi mengenai penangkapan Marco disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Stefanus Michael Tamuntuan melalui unggahan akun resmi Humas Polres Bitung seperti dikutip, Sabtu (2/12/2023). Marco langsung diperiksa intensif usai ditangkap polisi di Kalimantan.

“Atas nama MK tersebut sudah diamankan. Sekarang di Polda Kaltim dalam pemeriksaan,” kata Stefanus.

Stefanus menuturkan penangkapan Marco berdasarkan hasil patroli siber dan penelusuran yang dilakukan pihaknya. Dari situ pihaknya langsung berkoordinasi Polda Kalimantan Timur.

“Kami menemukan ada satu akun yang diduga mengandung ujaran kebencian. Dan setelah kita telusuri, akun tersebut kita temukan siapa pemegang akun tersebut, atas nama MK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Laskar Pemuda Kalimantan: Bubarkan Laskar Manguni dan Tangkap Marco Karundeng

“Kemudian kita deteksi, kita cari, deteksi (MK) ada di wilayah di luar Sulut. (Ada di) Kalimantan Timur,” sambungnya.

Stefanus juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat postingan atau komentar di media sosial yang bernuansa provokasi. Tujuannya, untuk menghindari hal serupa terjadi kembali.

“Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan-seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait SARA, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi,” imbaunya.

Pelaku Melarikan Diri ke Kaltim
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan Marco diduga sebagai provokator ujaran kebencian berbau SARA. Namun dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail provokasi yang dilakukan Marco.

“Betul (ditangkap di Kaltim),” kata Yusuf saat dikonfirmasi pada Minggu (3/12/2023).

Yusuf mengatakan Marco diduga sengaja melarikan diri ke Kalimantan Timur. Sedangkan domisilinya di Sulawesi Utara.

“Melarikan diri,” ujarnya.

Berita Terkait

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Berita Terbaru

DS, mengaku kena tipu, wanita Sukabumi memerkosa sesama perempuan - Ist

Tak Berkategori

Ngaku kena tipu, wanita Sukabumi memerkosa sesama perempuan

Kamis, 22 Jan 2026 - 19:29 WIB

Tak Berkategori

Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara

Kamis, 22 Jan 2026 - 18:10 WIB