Anggota Komisi Fatwa MUI Ditangkap Densus 88 di Bekasi, Istri: Tuduhan Keji

- Redaksi

Minggu, 21 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irny Rahmawati. l Istimewa

Irny Rahmawati. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com I BEKASI – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap tiga ustadz terkait dugaan keterlibatan dalam kasus terorisme. Salah seorang yang ditangkap adalah Ustadz Ahmad Zain An-Najah.

Istri Ahmad Zain, Irny Rahmawati mengaku tak percaya suaminya terlibat dalam dugan kasus tindak pidana terorisme. Bagi Irny, tuduhan ke suaminya itu fitnah.

Ditemani kuasa hukumnya Irny mengatakan, Ustadz Farid Okbah dan Anung Al Hamat juga sudah berusaha menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Kamis, 18 November 2021. Namun, Kapolri dan jajaran yang berwenang di Polri tak bisa ditemui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Irny, saat proses penangkapan suaminya pada Selasa, 16 November 2021, dilakukan usai shalat Subuh di masjid.

“Sampai jam setengah 6 itu saya cek kok nggak pulang-pulang. Saya pikir itu mungkin biasanya lagi banyak bertanya jadi nggak pulang,” kata Irny, dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip sukabumiheadline.com, Ahad (21/11/2021).

Ia semakin heran manakala pada pukul 06.00 WIB, sudah banyak orang. Saat turun dari lantai dua, ia melihat sudah beberapa orang yang mengintip dari teras rumah.

Baca Juga :  Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online dan Terlibat Penipuan

“Kaget saya, memang nggak bukain. Memang agak lama saya bukanya. Maksudnya udah penuh di depan rumah saya. Saya ragu ini kenapa banyak orang,” ujarnya.

Kemudian, ia mengecek asrama santri putri, tapi sejumlah santri putri melapor kepadanya bahwa sudah banyak orang di rumah.

“Bu ada tamu banyak di rumah. Di situ ada Pak RT, Pak RW. Di situ saya turun, kemudian saya buka. Pintu mereka langsung buka. Bu, ini izin kami ingin untuk melakukan penggeledahan,” papar Irny.

Kemudian, ia heran alasan tim Densus 88 yang sudah mengamankan suaminya karena terkait dugaan keterlibatan kasus terorisme. “Itu fitnah, saya bilang gitu,” tegas dia.

Lalu, ia minta agar penggeledahan menunggu izin darinya. Ia juga meminta waktu untuk menuju pergi ke kamar. Namun, ia terkejut karena aparat mengikutinya dan masuk ke kamar pribadinya.

Baca Juga :  Wacana pemerintah akan pungut pajak judi online, begini reaksi keras MUI

“Ternyata mereka sudah mengikuti dan masuk ke kamar pribadi kami. Dan, melakukan penggeledahan yang saya merasa tidak rela,” jelasnya lagi.

Hasil penggeledahan, barang-barang milik suaminya pun dibawa. Ia sempat bertanya tujuan barang milik suaminya seperti laptop dan HP dibawa.

“Ini mau dibawa ke mana? Nanti dikembalikan nggak? Katanya dikembalikan. HP punya suami juga diambil. Semua, ada laptop, semua diambil. Ada barang-barang berharga beliau diambil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan suaminya sehari-hari aktif menulis, membaca hingga ceramah dan mengajar. Dia menilai suaminya sebagai orang yang lemah lembut.

“Orang yang jauh sekali dari tuduhan. Bagi saya itu sangat keji tuduhan teroris! Karena beliau orangnya lembut,” kata Irny.

“Seandainya beliau baca buku dan mendapatkan suatu ilmu itu bahagia seperti lebih dari mendapatkan uang. Karena beliau suka membaca, rasanya jauh dari tuduhan tindak kekerasan teroris itu. Itu sangat keji bagi saya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menangkap Ahmad Zain di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11/2021) pagi. Ahmad Zain adalah Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB