Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akses, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM - Ist

Akses, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM - Ist

sukabumiheadline.com – Salah seorang warga Sukabumi bernama Aknes curhat ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM. Ia mengadu gara-gara jual tanah di Cianjur senilai Rp14 miliar, tapi belum terima bayaran sejak dua tahun lalu.

Dalam rekaman video berdurasi 53 detik, Aknes meminta bantuan KDM untuk turun tangan mengatasi persoalan yang dihadapinya. Ia mengaku menjual tanah senilai Rp14 miliar sejak dua tahun lalu kepada BPR HIK Parahyangan, namun hingga kini belum menerima pembayaran.

“Saya sudah menjual lahan di daerah Cianjur Jawa Barat seluas 5 hektar dengan total harga Rp14 miliar ke pihak bank di Bandung, Jawa Barat. Kami sudah proses PPJB di notaris yang sudah ditentukan oleh pihak bank,” ujar Aknes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya juga sudah menyerahkan jaminan sertifikat ke pihak bank. Saya juga sudah melakukan pelepasan hak lahan saya ke pihak bank. Semua proses itu saya lakukan sesuai permintaan dari pihak bank,” tambahnya.

Ia mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pihak BPR HIK Parahyangan
dengan harapan pencairan bisa segera dilaksanakan. Terlebih pihak bank menjanjikan bahwa pencairan dilakukan setelah menandatangani PPJB.

“Faktanya sampai sekarang ini sudah berjalan 2 tahun pihak bank tidak pernah melakukan kewajiban pembayaran lahan ke saya dengan berbagai macam alasan,” kata Aknes.

Aknes lalu meminta bantuan tim Hukum Jabar Istimewa untuk menangani persoalan yang dihadapinya.

“Karena saya punya bukti-bukti dokumen jelas, maka urusan saya ini sejak bulan September 2025 sudah dihandle oleh team hukum Jabar Istimewa yang ada di Bandung,” katanya.

Tim hukum Jabar Istimewa kemudian mendampingi Aknes untuk bertemu dengan pihak bank di Cileunyi Bandung pada 17 November 2025.

Dalam pertemuan itu diputuskan pihak BPR HIK Parahyangan akan membayar DP kepada Aknes sebesar Rp2,5 miliar pada tanggal 28 Desember 2025.

“Tapi faktanya sampai sekarang ini pihak bank tetap belum juga membayar lahan saya. Saya hanya disuruh menunggu. Saya bingung dan heran apakah pihak bank ini yang tidak respect terhadap team hukum Jabar Istimewa Bandung atau ada penyebab lainnya yang saya tidak tahu?” papar Aknes.

Atas dasar itulah, Aknes memutuskan membuat video curhat untuk dikirimkan kepada KDM.

“Harapannya permasalahan saya yang sudah dua tahun ini bisa langsung dibantu oleh Bapak Gubernur KDM,” pungkas dia.

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terbaru