Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akses, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM - Ist

Akses, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM - Ist

sukabumiheadline.com – Salah seorang warga Sukabumi bernama Aknes curhat ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM. Ia mengadu gara-gara jual tanah di Cianjur senilai Rp14 miliar, tapi belum terima bayaran sejak dua tahun lalu.

Dalam rekaman video berdurasi 53 detik, Aknes meminta bantuan KDM untuk turun tangan mengatasi persoalan yang dihadapinya. Ia mengaku menjual tanah senilai Rp14 miliar sejak dua tahun lalu kepada BPR HIK Parahyangan, namun hingga kini belum menerima pembayaran.

“Saya sudah menjual lahan di daerah Cianjur Jawa Barat seluas 5 hektar dengan total harga Rp14 miliar ke pihak bank di Bandung, Jawa Barat. Kami sudah proses PPJB di notaris yang sudah ditentukan oleh pihak bank,” ujar Aknes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya juga sudah menyerahkan jaminan sertifikat ke pihak bank. Saya juga sudah melakukan pelepasan hak lahan saya ke pihak bank. Semua proses itu saya lakukan sesuai permintaan dari pihak bank,” tambahnya.

Ia mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pihak BPR HIK Parahyangan
dengan harapan pencairan bisa segera dilaksanakan. Terlebih pihak bank menjanjikan bahwa pencairan dilakukan setelah menandatangani PPJB.

“Faktanya sampai sekarang ini sudah berjalan 2 tahun pihak bank tidak pernah melakukan kewajiban pembayaran lahan ke saya dengan berbagai macam alasan,” kata Aknes.

Aknes lalu meminta bantuan tim Hukum Jabar Istimewa untuk menangani persoalan yang dihadapinya.

“Karena saya punya bukti-bukti dokumen jelas, maka urusan saya ini sejak bulan September 2025 sudah dihandle oleh team hukum Jabar Istimewa yang ada di Bandung,” katanya.

Tim hukum Jabar Istimewa kemudian mendampingi Aknes untuk bertemu dengan pihak bank di Cileunyi Bandung pada 17 November 2025.

Dalam pertemuan itu diputuskan pihak BPR HIK Parahyangan akan membayar DP kepada Aknes sebesar Rp2,5 miliar pada tanggal 28 Desember 2025.

“Tapi faktanya sampai sekarang ini pihak bank tetap belum juga membayar lahan saya. Saya hanya disuruh menunggu. Saya bingung dan heran apakah pihak bank ini yang tidak respect terhadap team hukum Jabar Istimewa Bandung atau ada penyebab lainnya yang saya tidak tahu?” papar Aknes.

Atas dasar itulah, Aknes memutuskan membuat video curhat untuk dikirimkan kepada KDM.

“Harapannya permasalahan saya yang sudah dua tahun ini bisa langsung dibantu oleh Bapak Gubernur KDM,” pungkas dia.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru