Bagaimana dengan Sukabumi? Gegara Upah Tinggi 14 Pabrik Garmen Hengkang dari Jawa Barat

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Sebanyak 14 pabrik garmen di Jawa Barat dikabarkan akan segera pindah ke Jawa Tengah. Hal ini diduga akibat perusahaan tak mampu membayar gaji pekerja di wilayah Jawa Barat.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pabrik garmen PT Mulia Cemerlang Abadi (MCA) Sukabumi didemo warga sekitar pabrik, beberapa waktu lalu.

Selain menghadapi unjuk rasa warga, manajemen PT MCA juga harus menghadapi aksi mogok kerja yang dilakukan sekira 1.000 karyawannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, langkah PT MCA mem-PHK buruh akibat sudah tidak mampu membayar upah pekerja. Baca lengkap: PT MCA Cicurug Didemo Buruh dan Warga, Ini Tuntutannya

Baca Juga: Termasuk di Sukabumi, PHK Ancam Setengah Juta Buruh Tekstil

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, ia telah menerima laporan terkait rencana 14 pabrik di Jabar pindah ke provinsi lain.

Menurut Rachmat, banyak pabrik mengancam pindah ke luar wilayah Jabar karena beberapa faktor, salah satunya upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah standar yang diberikan pada buruh terlalu besar.

“Ini banyak pabrik padat karya seperti garmen. Semuanya ada kaitan dengan persoalan upah, jadi mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi sehingga mau pindah,” ucap Rachmat, Selasa (7/2/2023) kemarin.

Ditambahkan Rachmat, lokasi ke-14 pabrik berada di beberapa daerah yang memiliki UMK tergolong tinggi.

“Dari 14 ini rinciannya 10 pabrik di Kabupaten Bogor dan 4 pabrik di Purwakarta. Para pengusaha di wilayah itu pun sudah melaporkan situasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI,” ungkapnya.

ia menambahkan, 14 pabrik tersebut juga sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker. Hanya saja, aturan kini sudah berubah sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.

“Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat,” terangnya.

Rachmat juga menyebut, rencana relokasi ini sudah dilampirkan dengan kesepakatan para pekerja di 14 pabrik ini.

“Sebagian besar yang mau pindah itu di Purwakarta, tapi memang saya belum klarifikasi kembali. Ini baru mereka yang menyampaikan rencana relokasi pabriknya ke Cirebon atau ke Jawa Tengah,” tandasnya.

Berita Terkait

Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG
Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM
Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU
Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses
Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat
Acara silaturahmi dan doa bersama Viking Serang diserbu The Jakmania, balita terluka
Wakil Bupati ingin proyek jalan poros Lebak-Bogor-Sukabumi dibiayai CSR
Kisah Taofik Sudrajat, pria asal Sukabumi terpilih jadi Keuchik yang adil di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:33 WIB

Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU

Senin, 15 Juni 2026 - 13:21 WIB

Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:57 WIB

Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat

Berita Terbaru