21.6 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Lakalantas di Parungkuda Sukabumi, Avanza tabrak pagar lalu terguling

sukabumiheadline.com - Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas)...

Vespa 300 GTV special edition cuma 140 meluncur, cek harga dan spesifikasinya

sukabumiheadline.com - Dalam rangka merayakan 140 tahun...

PT MCA Cicurug Sukabumi Didemo Buruh dan Warga, Ini Tuntutannya

SukabumiPT MCA Cicurug Sukabumi Didemo Buruh dan Warga, Ini Tuntutannya

SUKABUMIHEADLINE.com l CICURUG – Pabrik garmen PT Mulia Cemerlang Abadi (MCA) Sukabumi didemo warga sekitar pabrik, Senin (31/10/2022) pagi. Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, unjuk rasa berlangsung hingga pukul 17.30 WIB.

Diketahui, warga empat RT menggeruduk pabrik PT MCA yang berlokasi di Jl. Siliwangi km. 24, Kampung/Desa Benda RT 04/02, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sementara, warga yang melakukan aksi terdiri dari warga RT 001, 002, 003, 004/002.

Baca lengkap tuntutan warga: Pabrik Garmen PT MCA di Cicurug Sukabumi Didemo Buruh dan Warga Sekaligus

Selain menghadapi unjuk rasa warga, manajemen PT MCA juga harus menghadapi aksi mogok kerja yang dilakukan sekira 1.000 karyawannya.

Aksi mogok menyusul rencana perusahaan untuk kembali melakukan pemangkasan jumlah buruh karena kondisi yang sedang berat dihadapi pihak perusahaan.

“Saya menanggapi tuntutan memang benar, tapi waktu order kita diblokir, kita harus membayar gaji sebesar 12 sampai 13 miliar Rupiah,” kata perwakilan manajemen PT MCA, Mr. Chong.

“Kalau kita terus maju sampai ujung tahun kita tidak akan bertahan lagi, untuk bisa ke tahun depan kalau ongkos tinggi kita gulung tikar. Solusi kita kurangi karyawan agar bisa bertahan,” tambah dia.

Mr. Chong juga mempersilakan para buruh untuk mencari rezeki di tempat lain karena keputusan perusahaan melakukan pengurangan karyawan sudah final.

“Silakan mencari rezeki di tempat lain karena keputusan sudah final, kita mengurangi karyawan agar bisa perusahaan bertahan. Bahan baku kita impor harganya naik,” ungkapnya.

Sementara, Karyawan yang masih bekerja, masih memiliki kewajiban untuk bekerja.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer