Bahar bin Smith Terlibat Perselisihan dengan Ryan Jombang di Dalam Lapas

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar bin Smith. l Istimewa

Bahar bin Smith. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Bahar bin Smith dikabarkan terlibat perselisihan dengan narapidana lainnya, Ryan Jombang, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perselisihan itu lantaran masalah uang, ungkap Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto, yang melibatkan Bahar dan Ryan Jombang.

“Iya terkait uang, tapi saya enggak mau (menjelaskan) sejauh itu ya,” kata Mujiarto, dilansir Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Selain itu, ia menyebut, kesalahpahaman yang memicu pertengkaran seperti itu biasa terjadi di antara sesama narapidana.

“Itu memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan di mana pun, termasuk di dalam Lapas. Di mana menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah,” ujar dia.

Namun, Mujiarto tidak merinci kejadian beberapa hari lalu itu. Menurut dia, perselisihan di antara keduanya sudah diselesaikan secara damai. Ia juga memastikan bahwa keduanya tidak mengalami luka serius seperti kabar yang beredar di media sosial.

Baca Juga :  Sebab Hilang Hp, Nelayan NTT dan Palabuhanratu Sukabumi Berselisih

“Namanya juga latar belakang berbeda-beda. Jadi sudah biasa. Nominal uangnya saya enggak tahu. Saya tidak mau campur urusan seperti itu. Mereka juga sudah saling menerima. Pokoknya persoalan itu sudah selesai,” ujar dia.

Berita Terkait

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Berita Terbaru

Internasional

700 lebih perusahaan bangkrut, 800 antre! PHK massal di AS

Rabu, 31 Des 2025 - 03:20 WIB