Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia truk AMDK AQUA - Istimewa

Razia truk AMDK AQUA - Istimewa

sukabumiheadline.com – PWarga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya sudah tidak asing dengan jenis truk yang satu ini, Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Truk ini kerap wara-wiri di jalanan dengan muatan pasir, semen, hingga air minum dalam kemasan (AMDK).

Karenanya, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik kendaraan ODOL yang selama ini jadi sumber kecelakaan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menerima audiensi Korlantas Polri menyebutkan bahwa penyelesaian persoalan ODOL tidak dapat ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saatnya tegas. Kita tak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” kata AHY dalam keterangan tertulisnya, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga :  Rencana Pertemuan Puan AHY, PDIP Rusak Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Menurutnya, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Masalah ini telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan publik dan seringkali berujung pada kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa masif.

Untuk itu, ia menyoroti pentingnya memperluas cakupan penindakan. Selama ini, penegakan hukum kerap berhenti pada sopir kendaraan.

Pemerintah, kata AHY, tidak akan lagi mentoleransi praktik semacam ini. Pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang melakukan modifikasi ilegal juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum alias dari hulu ke hilir.

“Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” tegas AHY.

Sebab, kendaraan ODOL tak cuma pelanggaran namun juga sudah masuk ke level kejahatan.

“Kendaraan over dimension dan over loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata AHY dilansir laman Korlantas Polri.
“Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” lanjutnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk implementasi langkah penegakan hukum yang menyeluruh.

Baca Juga :  Anies Baswedan: Puncak Penentuan Cawapres Sampai Ada yang Gebrak Meja

Ia menyebut ODOL sebagai bentuk kejahatan lalu lintas yang berisiko tinggi dan tidak bisa dipandang remeh.

“Kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata dia.

“Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” pungkas Agus.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Berita Terbaru

Ilustrasi KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:07 WIB