sukabumiheadline.com – PWarga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya sudah tidak asing dengan jenis truk yang satu ini, Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Truk ini kerap wara-wiri di jalanan dengan muatan pasir, semen, hingga air minum dalam kemasan (AMDK).
Karenanya, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik kendaraan ODOL yang selama ini jadi sumber kecelakaan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menerima audiensi Korlantas Polri menyebutkan bahwa penyelesaian persoalan ODOL tidak dapat ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saatnya tegas. Kita tak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” kata AHY dalam keterangan tertulisnya, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Masalah ini telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan publik dan seringkali berujung pada kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa masif.
Untuk itu, ia menyoroti pentingnya memperluas cakupan penindakan. Selama ini, penegakan hukum kerap berhenti pada sopir kendaraan.
Pemerintah, kata AHY, tidak akan lagi mentoleransi praktik semacam ini. Pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang melakukan modifikasi ilegal juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum alias dari hulu ke hilir.
“Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” tegas AHY.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk implementasi langkah penegakan hukum yang menyeluruh.
Ia menyebut ODOL sebagai bentuk kejahatan lalu lintas yang berisiko tinggi dan tidak bisa dipandang remeh.
“Kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata dia.
“Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” pungkas Agus.