28.1 C
Sukabumi
Sabtu, April 27, 2024

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

BF Angela, motor listrik cantik dari Goodrich dijual dengan harga terjangkau

sukabumiheadline.com - Kian banyak sepeda motor listrik...

Begal Motor Milik Ojek Online Warga Sukabumi Dibekuk di Cianjur

SukabumiBegal Motor Milik Ojek Online Warga Sukabumi Dibekuk di Cianjur

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Agis Hermawan (29), warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Diketahui, Agis yang berprofesi sebagai ojek online menjadi korban begal sehingga harus kehilangan sepeda motor dan handphone kesayangan yang biasa ia gunakan untuk mencari nafkah.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian berhasil membekuk pelaku, Dede Risman (36), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Cipatat Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu (27/5/2023) sekira jam 02.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim, AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan, terduga pelaku merupakan target operasi polisi.

Alhamdulilah, pada hari ini, Sabtu tanggal 27 Mei 2023, tepatnya tadi pagi sekitar pukul 2 dini hari, di wilayah Takokak Cianjur, kami berhasil mengamankan DR, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat melakukan aksinya terhadap seorang pengemudi ojeg online pada bulan Maret lalu,” ungkap Yanto kepada awak media, Senin (29/5/2023).

“Selain DR, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa sebilah pisau dengan gagang kayu dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

“Untuk diketahui bahwa terduga pelaku ini merupakan target operasi kami pada Operasi Libas Lodaya 2023 yang sedang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk beberapa hari ke depan,” ucapnya.

Yanto juga mengatakan, “Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota,” katanya.

“Terhadap terduga pelaku, kami terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” pungkasnya.

Sementara, Agis mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya.

“Terimakasih kepada bapak Kapolres Kota Sukabumi. Saya selaku korban begal mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya udh cepat menangkap pelaku begal dan berhasil mengamankan motor saya,” kata Agis.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer