Begini Cara Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP. l Istimewa

Ilustrasi NPWP. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang digunakan untuk menjamin data perpajakan.

Namun, banyak wajib pajak kehilangan NPWP mereka sebelum mengurus perpajakan. Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala ketika mengurus perpajakan karena NPWP mereka rusak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir. Mereka bisa mencetak ulang NPWP secara online.

Kenapa Harus Punya NPWP?

Sebelum mengetahui cara mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak, wajib pajak perlu memahami jenis-jenis NPWP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

  1. NPWP pribadi: diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia
  2. NPWP badan: diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan. Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP. Simak caranya berikut ini:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
  2. Buat akun jika belum memiliki akun
  3. Klik “LOGIN” di pojok kanan atas laman
  4. Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
  5. Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha
  6. Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar
  7. Jika sudah masuk ke akun, pilih menu “Informasi”
  8. Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”
  9. Klik tombol “Kirim e-mail”
  10. Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak
  11. Wajib pajak akan menerima notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”
  12. Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Sudah Validasi NIK dan NPWP? Gampang, Begini Caranya

Berita Terkait

Pangling! MUA asal Sukabumi sukses bikin wanita jarang dandan terlihat cantik
Ustadz Derry Sulaiman: Denny Sumargo, Willy Salim dan Hotman Paris segera mualaf
Warga Sukabumi tahu kenapa gambar Khong Guan Biscuits tanpa ayah? Ternyata ini alasannya
5 foto paling sopan Lisa Mariana, ngaku selingkuhan Ridwan Kamil dirujak warganet
Geunjleung! Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak
Viral Bobon Santoso pakai baju tahanan BNN setelah mualaf
Sindir naturalisasi tiga pemain Timnas, media Malaysia ledek nilai Paspor Indonesia
Ketika Kombes Ade Ary Syam Indradi dibuat jengkel, pria asal Sukabumi ini akhirnya nasihati jenderal

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 05:11 WIB

Pangling! MUA asal Sukabumi sukses bikin wanita jarang dandan terlihat cantik

Rabu, 2 April 2025 - 10:00 WIB

Ustadz Derry Sulaiman: Denny Sumargo, Willy Salim dan Hotman Paris segera mualaf

Senin, 31 Maret 2025 - 00:39 WIB

Warga Sukabumi tahu kenapa gambar Khong Guan Biscuits tanpa ayah? Ternyata ini alasannya

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:00 WIB

5 foto paling sopan Lisa Mariana, ngaku selingkuhan Ridwan Kamil dirujak warganet

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:46 WIB

Geunjleung! Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak

Berita Terbaru