Begini Cara Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP. l Istimewa

Ilustrasi NPWP. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang digunakan untuk menjamin data perpajakan.

Namun, banyak wajib pajak kehilangan NPWP mereka sebelum mengurus perpajakan. Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala ketika mengurus perpajakan karena NPWP mereka rusak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir. Mereka bisa mencetak ulang NPWP secara online.

Kenapa Harus Punya NPWP?

Sebelum mengetahui cara mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak, wajib pajak perlu memahami jenis-jenis NPWP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

  1. NPWP pribadi: diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia
  2. NPWP badan: diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Baca Juga :  Warga Sukabumi Sudah Validasi NIK dan NPWP? Gampang, Begini Caranya

NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan. Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP. Simak caranya berikut ini:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
  2. Buat akun jika belum memiliki akun
  3. Klik “LOGIN” di pojok kanan atas laman
  4. Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
  5. Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha
  6. Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar
  7. Jika sudah masuk ke akun, pilih menu “Informasi”
  8. Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”
  9. Klik tombol “Kirim e-mail”
  10. Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak
  11. Wajib pajak akan menerima notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”
  12. Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

Berita Terkait

Profil Badru Kepiting: Bikin paspor di Sukabumi, siap dukung Persib away ke Tailan
Orang dengan 5 zodiak ini tangguh menghadapi masalah ekonomi dan tips mengatasinya
Momen Young Syefura bertemu wanita asal Sukabumi di Malaysia, langsung tanya kabar KDM
Bantahan Aura Kasih soal tudingan jadi peliharaan gadun
Gugat cerai Ridwan Kamil, Atalia Praratya dapat pujian dari Lisa Mariana
Profil Resbob atau Adimas Firdaus hina suku Sunda, klarifikasi dan minta maaf
KDM goda dan minta wanita Malaysia ini tinggal di Lembur Pakuan, cek 5 persamaannya
Ketika gubernur konten bantu evakuasi truk tua angkut galon AQUA terperosok

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 04:57 WIB

Orang dengan 5 zodiak ini tangguh menghadapi masalah ekonomi dan tips mengatasinya

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:00 WIB

Momen Young Syefura bertemu wanita asal Sukabumi di Malaysia, langsung tanya kabar KDM

Senin, 29 Desember 2025 - 17:23 WIB

Bantahan Aura Kasih soal tudingan jadi peliharaan gadun

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:45 WIB

Gugat cerai Ridwan Kamil, Atalia Praratya dapat pujian dari Lisa Mariana

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:22 WIB

Profil Resbob atau Adimas Firdaus hina suku Sunda, klarifikasi dan minta maaf

Berita Terbaru

Ilustrasi ASN sedang melakukan korve atau kerja bakti - sukabumiheadline.com

Nasional

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Feb 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131