Begini Cara Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP. l Istimewa

Ilustrasi NPWP. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang digunakan untuk menjamin data perpajakan.

Namun, banyak wajib pajak kehilangan NPWP mereka sebelum mengurus perpajakan. Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala ketika mengurus perpajakan karena NPWP mereka rusak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir. Mereka bisa mencetak ulang NPWP secara online.

Kenapa Harus Punya NPWP?

Sebelum mengetahui cara mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak, wajib pajak perlu memahami jenis-jenis NPWP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

  1. NPWP pribadi: diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia
  2. NPWP badan: diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan. Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP. Simak caranya berikut ini:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
  2. Buat akun jika belum memiliki akun
  3. Klik “LOGIN” di pojok kanan atas laman
  4. Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
  5. Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha
  6. Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar
  7. Jika sudah masuk ke akun, pilih menu “Informasi”
  8. Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”
  9. Klik tombol “Kirim e-mail”
  10. Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak
  11. Wajib pajak akan menerima notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”
  12. Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Sudah Validasi NIK dan NPWP? Gampang, Begini Caranya

Berita Terkait

Profil Resbob atau Adimas Firdaus hina suku Sunda, klarifikasi dan minta maaf
KDM goda dan minta wanita Malaysia ini tinggal di Lembur Pakuan, cek 5 persamaannya
Ketika gubernur konten bantu evakuasi truk tua angkut galon AQUA terperosok
Aksi Atret reborn: Pria ini jalan mundur dari Bogor sampai Sukabumi, definisi mundur alon-alon?
Heboh 4 Desember Hari Mantan Sedunia, benarkah?
Ada Kota Santri, 7 julukan dan identitas Sukabumi menurut orang luar daerah
Keren! SPPG di Jawa Barat ini gunakan jasa superhero Batman antar paket MBG ke sekolah
Wanita Sukabumi dengan 5 zodiak ini dikenal Si Paling Setia dan sering disakiti

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:22 WIB

Profil Resbob atau Adimas Firdaus hina suku Sunda, klarifikasi dan minta maaf

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:02 WIB

KDM goda dan minta wanita Malaysia ini tinggal di Lembur Pakuan, cek 5 persamaannya

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:01 WIB

Ketika gubernur konten bantu evakuasi truk tua angkut galon AQUA terperosok

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:04 WIB

Aksi Atret reborn: Pria ini jalan mundur dari Bogor sampai Sukabumi, definisi mundur alon-alon?

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Heboh 4 Desember Hari Mantan Sedunia, benarkah?

Berita Terbaru

Kemacetan lalu lintas di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda - Istimewa

Jawa Barat

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Jumat, 12 Des 2025 - 04:15 WIB