22.3 C
Sukabumi
Jumat, April 19, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

BEI Dalami Saham PTBA Ambrol Usai Akuisisi PLTU Palabuhanratu Sukabumi

EkonomiBEI Dalami Saham PTBA Ambrol Usai Akuisisi PLTU Palabuhanratu Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan tengah mendalami aksi akuisisi PLTU 2 Jawa Barat-2 atau dikenal dengan PLTU Pelabuhan Ratu milik PT PLN (Persero) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA).

Hal itu disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan hingga saat ini Bursa sedang mendalami informasi rencana transaksi peralihan PLTU tersebut kepada PTBA, apakah dibutuhkan RUPS untuk meminta persetujuan pemegang saham PTBA melakukan transaksi ini.

Irvan menjelaskan, berdasarkan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal transaksi afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Selain itu, berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Ppsal 6 angka (1) huruf d diatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan persetujuan RUPS.

Sementara, pada pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur perusahaan terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan penilai, untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan atau kewajaran transaksi dimaksud.

“Dengan demikian, hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam menentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17/ Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak,” ujar Irvan, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, PTBA resmi meneken perjanjian kerja sama dengan PLN untuk akuisisi PLTU di Pelabuhan Ratu dalam acara State Owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali, Selasa (18/10/2022).

BERITA TERKAIT:

Duh, PLTU Palabuhanratu Sukabumi akan Tutup

Usai PLN Umumkan PLTU Palabuhanratu Sukabumi akan Pensiun Dini, Harga Saham PTBA Anjlok

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, kerja sama dengan PLN dalam melakukan pensiun dini atau early retirement PLTU sejalan dengan visi PTBA menjadi perusahaan energi dan kimia kelas dunia yang peduli lingkungan.

Transaksi ini dinilai akan menguntungkan semua pihak, dengan PLN portofolionya jadi lebih hijau, karena mengurangi asetnya di batu bara dan PTBA akan dapat pengembalian investasi dari penjualan batu baranya ke PLN sebagai jaminan pasar untuk batu bara PTBA.

Nantinya, setelah akuisisi, produksi listrik dari PLTU akan diserap oleh PLN. Hanya saja, dengan diakuisisi PLTU tersebut akan diperpendek umurnya. PLTUnya di Pelabuhan Ratu sendiri memiliki kapasitas 3×350 MW.

Akan tetapi, saham PTBA tercatat ambrol 6,82 persen atau menyentuh auto reject bawah (ARB) ke posisi Rp3.960 pada perdagangan Selasa (18/10/2022) setelah kabar ini beredar.

Pelemahan harga saham PTBA berlanjut di hari Rabu (19/10/2022) dengan penurunan hingga 5,81 persen ke Rp3.720.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer