Bermasalah, TKW asal Sukabumi dan Cianjur dipulangkan dari Malaysia

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bermasalah, TKW asal Sukabumi dipulangkan dari Malaysia

Bermasalah, TKW asal Sukabumi dipulangkan dari Malaysia

sukabumiheadline.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat kembali memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari Malaysia.

Fasilitasi pemulangan ini merupakan tindak lanjut atas Brafaks dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada 21 April 2026 terkait Permohonan Bantuan Penanganan dari Kuala Lumpur bagi 217 orang WNI/PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenanjung Malaysia.

Dalam keterangan pers BP3MI, berdasarkan Brafaks KBRI Kuala Lumpur, selain Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sukabumi, total ada 8 PMI dan 3 anak asal Jawa Barat. Kesebelas orang tersebut sisanya berasal dari Kabupaten Karawang, Subang, Cianjur, Bandung, dan Purwakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para PMI-B tersebut diterbangkan dari Malaysia menggunakan maskapai Citilink dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/4/26) sekira pukul 20.47 WIB.

Tim BP3MI Jawa Barat kemudian melakukan penjemputan dan pendampingan pemulangan berdasarkan daerah asal masing-masing pada Jumat (24/4/26).

Sebelumnya, Kepala BP3MI Jawa Barat, Singgih Hermawan, menjelaskan bahwa tim BP3MI Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait agar fasilitasi pemulangan PMI-B dari Malaysia tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Kegiatan fasilitasi pemulangan ini dapat berjalan dengan aman dan lancar tentunya karena telah dibantu oleh beberapa pihak, diantaranya Kementerian Luar Negeri, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Disnaker Kabupaten/Kota serta Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Singgih dikutip sukabumiheadline.com, Selasa (28/4/2026).

Dalam kegiatan pemulangan tersebut, Singgih kemudian memberikan arahan kepada para Pekerja Migran Indonesia yang telah dipulangkan agar tidak mudah terpengaruh oleh rayuan calo atau pihak yang menawakan pekerjaan ke luar negeri secara non-prosedural.

Adapun pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dan fasilitasi yang diberikan oleh KP2MI, BP3MI Jawa Barat serta instansi terkait dalam proses kepulangan hingga ke daerah asal.

Berita Terkait

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar sekolah dasar (SD) - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Prabowo minta 8 bahasa asing diajarkan sejak kelas 1 SD

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:00 WIB

Honda Dunk - Honda

Otomotif

Honda Dunk, skuter matic si irit BBM dijual cuma segini

Selasa, 18 Agu 2026 - 03:30 WIB

Ilustrasi istri memarahi suami yang berada di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Hikmah

Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:38 WIB