sukabumiheadline.com – Seorang guru mengaji diamankan jajaran Polres Sukabumi karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap sejumlah anak perempuan yang masih berusia di bawah umur. Semua korban diketahui merupakan santriawati dari pelaku.
Dalam keterangannya, polisi menyebut perbuatan cabul tersangka berinisial SDF (43) warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu terhadap korban yang berjumlah 5 orang dan masih di bawah umur.
Dan perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan saat pada korban tengah diajari mengaji dan juga praktek shalat di rumah tersangka, Rabu, (29/2/2025) pada pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, terkait dengan guru ngaji dengan jumlah korban ada orang tersebut modusnya melakukan pencabulan yakni melakukan kegiatan kegiatan tindakan menyentuh pada bagian bagian yang vital yang tidak semestinya dan sepatutnya dilakukan.
“Tentunya membuat kegaduhan ditengah temgah masyarakat sehingga atas kerjasamanya atas dukungan dari masyarakat telah kita amankan pelaku untuk menghindari main hakim sendiri dari warga sekitar,” ujar Samian dalam keterangan diterima sukabumiheadline.com, Jumat (14/2/2025) malam.
Kata Samian lebih lanjut, pada saat melakukan tindakan bejatnya, tersangka SDF ini memberikan sedikit ancaman agar tidak melaporkan perbuatannya itu kepada orang tua korban.
“Yaitu dengan kata kata “tong bebeja kasasaha, lamun bebeja rek cepret” atau jangan bilang siapa siapa nanti di cepret. Sementara untuk usia korban, antara 8 hingga 12 tahun,” terangnya.
Samian kesempatan tersebut juga memaparkan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, lembaran hasil visum et repertum, akta lahir korban, kartu keluarga, lembaran hasil pemeriksaa. Dan pemdampingan tenaga kerja profesional dari dinas sosial, hasil pemeriksaan psikologi korban.
“Tentunya kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak anaknya, ini perlu saya sampaikan bahwasanya para orang tua untuk betul betul menjaga anak anaknya, waspada, karena pelaku bukan lagi orang lain, tetapi orang orang yang dekat, bahkan seorang guru mengaji yang seyogyanya mendidik,” tandasnya.
“Untuk pelaku, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” ucapnya.