Bikin Berisik Tetangga dan Menghina Lembaga Negara Dipidana, Warga Sukabumi Wajib Tahu KUHP Baru

- Redaksi

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR RI. l Fery Heryadi

Gedung DPR RI. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat wajib tahu bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.

Misalnya, jika warga Sukabumi melakukan tindakan yang menimbulkan berisik di malam hari, maka dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

Penghinaan terhadap Lembaga Negara

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andul Fickar Hadjar menyayangkan beberapa pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut.

Baca Juga :  Isu Usia Pensiun Andika Diperpanjang, Ini Kata Fraksi Demokrat

Menurut Fickar, RKUHP masih meninggalkan masalah terutama soal kepastian hukum. Antara lain, adalah pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara, serta aksi demonstrasi.

Adapun dalam RKUHP disebutkan bahwa pemerintah adalah presiden ditemani calon wakil presiden, dan menteri. Sedangkan lembaga negara yaitu MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

“Pasal ini berlebihan, karena presiden dan pejabat umum itu kan institusi yang memang dibentuk, dan diangkat untuk melayani rakyat,” tuturnya, Selasa (6/12/2022) lalu.

“Jadi kalau menerima kritik, pendapat, bahkan penghinaan adalah sebuah konsekuensi dari jabatan,” papar dia.

Dalam RKUHP yang disahkan siang ini, penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara diatur dalam Pasal 240 dan 241.

Kemudian, Fickar juga tak sepakat dengan pasal yang mengatur tentang demonstrasi. Dia menilai, pemidanaan pada demonstrasi tanpa izin, tak sejalan dengan prinsip demokrasi.

Harusnya, kata Fickar, pemerintah dan DPR hanya memberikan ancaman pidana pada tindakan onar dalam demonstrasi.

“Tidak ditekankan pada (izin) demonstrasinya yang justru menggadai hak demokrasi. Artinya, meskipun demonstrasi itu tidak menimbulkan keonaran, tetapi karena tanpa izin maka tetap dibubarkan juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Profil Menaker yang Menerbitkan Peraturan Dana Jaminan Hari Tua Cair Usia 56 Tahun

Adapun aturan terkait demonstrasi tanpa pemberitahuan ada pada Pasal 256 RKUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10.000.000).

Sementara, aturan tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara memiliki konsekuensi pidana yang beragam.

Dalam Pasal 240 Ayat (1) RKUHP jika penghinaan dilakukan secara lisan dan tulisan di muka umum maka diancam pidana maksimal 1,5 tahun atau denda kategori II.

Jika penghinaan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat maka ancaman pidananya menjadi 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp 200.000.000).

Ancaman hukuman akan lebih berat jika dilakukan melalui teknologi informasi. Pasal 241 Ayat (1) mengungkapkan penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara melalui teknologi informasi dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara atau denda kategori IV.

Akan tetapi, jika penghinaan itu membuat terjadinya kerusuhan maka pelaku dapat dikenai pidana maksimal 4 tahun, atau denda kategori IV.

Adapun semua tindak pidana penghinaan bersifat delik aduan. Aduan bisa disampaikan melalui pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Bisnis

Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Rabu, 4 Feb 2026 - 04:57 WIB

UMKM

Ini 22 kecamatan penghasil kopi Sukabumi terbanyak

Rabu, 4 Feb 2026 - 00:27 WIB

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit - sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:48 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131