Bikin Berisik Tetangga dan Menghina Lembaga Negara Dipidana, Warga Sukabumi Wajib Tahu KUHP Baru

- Redaksi

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR RI. l Fery Heryadi

Gedung DPR RI. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat wajib tahu bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.

Misalnya, jika warga Sukabumi melakukan tindakan yang menimbulkan berisik di malam hari, maka dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

Penghinaan terhadap Lembaga Negara

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andul Fickar Hadjar menyayangkan beberapa pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut.

Baca Juga :  Laporkan Menag tapi Ditolak Polisi, GP Ansor Ancam Tuntut Balik Roy Suryo

Menurut Fickar, RKUHP masih meninggalkan masalah terutama soal kepastian hukum. Antara lain, adalah pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara, serta aksi demonstrasi.

Adapun dalam RKUHP disebutkan bahwa pemerintah adalah presiden ditemani calon wakil presiden, dan menteri. Sedangkan lembaga negara yaitu MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

“Pasal ini berlebihan, karena presiden dan pejabat umum itu kan institusi yang memang dibentuk, dan diangkat untuk melayani rakyat,” tuturnya, Selasa (6/12/2022) lalu.

“Jadi kalau menerima kritik, pendapat, bahkan penghinaan adalah sebuah konsekuensi dari jabatan,” papar dia.

Dalam RKUHP yang disahkan siang ini, penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara diatur dalam Pasal 240 dan 241.

Kemudian, Fickar juga tak sepakat dengan pasal yang mengatur tentang demonstrasi. Dia menilai, pemidanaan pada demonstrasi tanpa izin, tak sejalan dengan prinsip demokrasi.

Harusnya, kata Fickar, pemerintah dan DPR hanya memberikan ancaman pidana pada tindakan onar dalam demonstrasi.

“Tidak ditekankan pada (izin) demonstrasinya yang justru menggadai hak demokrasi. Artinya, meskipun demonstrasi itu tidak menimbulkan keonaran, tetapi karena tanpa izin maka tetap dibubarkan juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI: Ada Usulan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan

Adapun aturan terkait demonstrasi tanpa pemberitahuan ada pada Pasal 256 RKUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10.000.000).

Sementara, aturan tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara memiliki konsekuensi pidana yang beragam.

Dalam Pasal 240 Ayat (1) RKUHP jika penghinaan dilakukan secara lisan dan tulisan di muka umum maka diancam pidana maksimal 1,5 tahun atau denda kategori II.

Jika penghinaan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat maka ancaman pidananya menjadi 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp 200.000.000).

Ancaman hukuman akan lebih berat jika dilakukan melalui teknologi informasi. Pasal 241 Ayat (1) mengungkapkan penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara melalui teknologi informasi dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara atau denda kategori IV.

Akan tetapi, jika penghinaan itu membuat terjadinya kerusuhan maka pelaku dapat dikenai pidana maksimal 4 tahun, atau denda kategori IV.

Adapun semua tindak pidana penghinaan bersifat delik aduan. Aduan bisa disampaikan melalui pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru