sukabumiheadline.com – Umat Islam sangat dianjurkan untuk mendirikan shalat Tahajud yang dilaksanakan di malam hari. Namun, kadang muncul keraguan, apakah sah melaksanakan shalat Tahajud bagi orang yang begadang alias belum tidur sama sekali?
Sebelum membaca uraian terkait boleh tidaknya shalat Tahajud tanpa tidur terlebih dahulu, berikut penjelasan mengenai shalat sunat favorit Nabi Muhammad SAW tersebut, disarikan sukabumiheadline.com dari laman kemenag.go.id.
Definisi sholat tahajud: Para ulama sepakat bahwa shalat Tahajud adalah shalat yang dilaksanakan setelah terbangun dari tidur di malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Makna kata “tahajud”: Kata “tahajud” berasal dari “hajada” yang berarti tidur dan “tahajud” mengandung makna “meninggalkan tidur” untuk beribadah. Maka, shalat malam yang dikerjakan sebelum tidur tidak secara teknis disebut tahajud.
Keutamaan shalat malam: Meskipun sholat malam tanpa tidur tidak disebut tahajud, shalat tersebut tetap memiliki keutamaan dan pahala. Anda bisa menggantinya dengan sholat sunnah lain.
Mendirikan shalat Tahajud tapi belum tidur, sahkah?
Dikutip dari laman Kementerian Agama, shalat Tahajud tidak boleh dilaksanakan sebelum tidur terlebih dahulu, karena secara definisi, Tahajud adalah shalat sunnah yang dikerjakan setelah tidur di malam hari.
Namun, shalat malam yang dilakukan sebelum tidur tetap bernilai ibadah dan bisa diganti dengan shalat sunnah lain, seperti shalat Hajat, shalat Tasbih, atau shalat Witir.
Perlu diketahui bahwa Tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar. Jadi, jika kita tidak tidur sama sekali di waktu malam maka shalat sunnah yang dilakukan di waktu tersebut bukan disebut sebagai shalat Tahajud. Begitu menurut pendapat yang kuat.
Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, menyebutkan :
وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ
“Shalat Tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat Tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”
Dengan pendapat yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :
وَتَهَجُّدٌ – أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ
“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”
قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286)
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa shalat Tahajud yang dilakukan sebelum tidur adalah tidak sah.
Oleh karena itu, jika ingin melaksanakan shalat tahajud maka harus tidur terlebih dahulu, walau hanya sebentar. Jika memang tidak bisa tidur, masih ada shalat sunnah lain yang bisa dikerjakan seperti shalat tasbih, shalat hajat, shalat witir dan sebagainya. Wallahu a‘lam.
Shalat sunnah lain sebagai alternatif
Jika Anda tidak bisa tidur namun ingin tetap melaksanakan sholat sunnah di malam hari, Anda bisa mengerjakan sholat sunnah lain seperti shalat Hajat, shalat Tasbih, dan shalat Witir.









