Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap 5 pelaku judol di Yogyakarta - Ist

Polisi menangkap 5 pelaku judol di Yogyakarta - Ist

sukabumiheadline.com – Kinerja kepolisian kembali disorot. Setelah menangkap komplotan pemain judi online (judol) yang dinilai telah merugikan bandar judol. Namun alih-alih menangkap bandar itu sendiri, polisi malah menangkap para pemainnya.

Diperoleh informasi, komplotan judol itu diketahui beroperasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Lima orang ditangkap saat sedang menjalankan aksinya pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Komplotan ini bukan sekadar bermain, tapi memanfaatkan celah sistem di situs judi online. Mereka membuat akun-akun baru setiap hari agar mendapat promosi seperti cash back dan peluang menang yang lebih besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan strategi itu, para pelaku bisa menguras uang dari bandar. Menurut polisi, mereka mengatur sedemikian rupa agar akun baru selalu unggul di permainan awal.

“Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,” ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat pada Kamis. Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY pun langsung melakukan penelusuran.

Baca Juga :  Rika terima endorse judi online, selebgram asal Sukabumi ini dibekuk di Bogor

Polisi kemudian melacak lokasi pelaku hingga mengerucut di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan. Di sana, lima pelaku langsung dibekuk.

Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Sedangkan RDS, disebut sebagai otak utama dan penyedia sarana serta modal.

Tak pelak kabar tersebut menuai kritikan. Penyanyi kondang, Kunto Aji. Pelantun lagu Rehat itu mengungkapkan pertanyaan menohok. Ia mempertanyakan siapa yang membuat laporan kepada polisi.

“Cuma nanya ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” tulis Kunto Aji melalui akun Threadsnya, dikutip Selasa (5/8/2025).

Polisi kesulitan berantas judol

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkap sejumlah tantangan dalam upaya pemberantasan judi online. Salah satu tantangan judol sulit diberantas adalah modus-modus yang dilakukan oleh pelaku judol itu menggunakan banyak alat transaksi.

“Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, qris, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto,” jelas Jenderal Sigit dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/24).

Baca Juga :  Pasutri di Gunungguruh Sukabumi Promosi Judi Online Raup Rp30 Juta

Selain itu, ujar Kapolri, nominal untuk mengikuti judol yang angkanya semakin kecil menjadi faktor pemain judol kini banyak menyasar masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.

“Yang tadinya Rp100.000 sampai 1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online. Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ungkap Kapolri, kendala lain adalah server-server situs judol yang sering berpindah-pindah dan berada di luar negeri. Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat pengendalian server mereka Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok di mana negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia.

“Di sana sebagian dilegalkan sementara Indonesia ini ilegal sehingga ini menjadi masalah sendiri pada saat kita melakukan pemberantasan pemberantasan judi online,” jelas Jenderal Sigit.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131