sukabumiheadline.com – Polres Sukabumi memanggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemanggilan dilakukan buntut adanya dugaan tindak pidana lingkungan yang menjadi pemicu terjadinya banjir bandang dan longsor pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Pemanggilan dilakukan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar melakukan investigasi penyebab terjadinya bencana yang memorak-porandakan puluhan kecamatan dan menilai perusahaan tambang menjadi penyebab banjir dan tanah longsor.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, pemanggilan terhadap tiga perusahaan tambang ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti Walhi yang mencurigai aktivitas tambang menjadi salah satu pemicu bencana yang memakan korban jiwa dan puluhan ribu terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi tersebut, dijadikan dasar atau awal Polres Sukabumi untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Saiman, Senin (16/12/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa pemanggilan tiga perusahaan tambang itu untuk memberikan klarifikasi terkait dengan aktivitas mereka.
Selain itu, pemanggilan terhadap mereka juga untuk mengetahui perizinan, kemudian tanggung jawab terhadap lingkungan dan kepedulian lingkungan setelah atau proses menambang. Kendati demikian, investigasi lapangan tetap berjalan untuk menilai dampak langsung operasi tambang terhadap lingkungan.
Untuk informasi, investigasi Walhi di lapangan menyebutkan bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi pada 3 dan 4 Desember 2024, kondisi kawasan hutan di wilayah Gunung Guha yang berada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah telah terdegradasi.
Di tempat lain juga ditemukan kondisi hutan dan lingkungan yang sudah rusak akibat tambang emas serta galian kuarsa untuk bahan baku semen.