SUKABUMIHEADLINES.com l CIRACAP – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satreskrim mendalami kasus perusakan pos retribusi atau toll gate masuk kawasan objek wisata Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat empat orang warga dimintai keterangan sebagai saksi.
“Keempat orang ini secara kooperatif bersedia diperiksa oleh penyidik,” ungkap I Putu Asti Hermawan dikutip sukabumiheadlines.com, Kamis (12/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan I Putu, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap empat warga, muncul nama salah satu warga terindikasi terlibat dalam peristiwa perusakan pos pungut retribusi dari beberapa orang yang terlibat.
“Itu informasi yang didapat sementara, dari hasil keterangan keempat warga, dan kami akan mendalaminya lebih lanjut,” jelasnya.
“Untuk motif dari peristiwa itu, kami masih melakukan penyelidikan, masih didalami pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa, terkait besarnya HTM kawasan Pantai Ujunggenteng. Peserta aksi menilai total besaran HTM Rp70 ribu tak sebanding dengan fasilitas yang dibangun.
Dalam aksinya, massa melakukan perusakan pos retribusi atau toll gate wisata kawasan Pantai Ujunggenteng. Selengkapnya: Minim Fasilitas HTM Ujunggenteng Sukabumi Rp70 Ribu, Toll Gate Direbut Warga