Buntut Tewasnya Pelajar Saat MPLS, Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan Kepsek SMPN 1 Ciambar, Sukabumi sebagai tersangka. l Istimewa

Konferensi pers penetapan Kepsek SMPN 1 Ciambar, Sukabumi sebagai tersangka. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar akibat tenggelam di Sungai Cileuleuy, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar pada Sabtu, (22/7/2023) lalu sekira pukul 15.54 WIB. Baca lengkap: Perploncoan, 5 Fakta Jasad Siswa SMP Negeri 1 Ciambar Sukabumi Tewas Mengambang di Sungai

Diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA Aipda Lukman Hakim, penetapan tersangka terhadap kepala sekolah berinisial K (55) berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.

Khususnya, kata Maruly di Pasal 9 Ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud Ayat 1 kepada orang tua wali, juga Ayat ke 4, apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada Ayat 1, maka sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko. Baca lengkap: Terbaru Pelajar SMP di Sukabumi Tewas di Sungai, Ini Aturan yang Melarang Perploncoan

Evakuasi pelajar SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai. l Istimewa
Evakuasi pelajar SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai. l Istimewa

“Serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dan penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler,” jelasnya.

Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP selanjutnya melakukan ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak tim forensik yang melakukan otopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Baca Juga :  Tak Kantongi Izin, Alfamart di Parungkuda Sukabumi Batal Launching

Berita Terkait: Guru dalam Kasus Kematian Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Kurungan

“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, dari pihak saksi saksi yang ada di sekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini para guru, panitia sampai kepala sekolah,” terangnya.

Sehingga kata Maruly lagi, dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan diputuskan, disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan.

Selanjutnya, melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K selaku kepala sekolah.

“Pasal yang disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun,” bebernya.

Berita Terkait

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:09 WIB

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 06:32 WIB

Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 21:09 WIB

Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru