sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar akibat tenggelam di Sungai Cileuleuy, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar pada Sabtu, (22/7/2023) lalu sekira pukul 15.54 WIB. Baca lengkap: Perploncoan, 5 Fakta Jasad Siswa SMP Negeri 1 Ciambar Sukabumi Tewas Mengambang di Sungai
Diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA Aipda Lukman Hakim, penetapan tersangka terhadap kepala sekolah berinisial K (55) berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.
Khususnya, kata Maruly di Pasal 9 Ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud Ayat 1 kepada orang tua wali, juga Ayat ke 4, apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada Ayat 1, maka sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko. Baca lengkap: Terbaru Pelajar SMP di Sukabumi Tewas di Sungai, Ini Aturan yang Melarang Perploncoan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dan penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler,” jelasnya.
Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP selanjutnya melakukan ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak tim forensik yang melakukan otopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Berita Terkait: Guru dalam Kasus Kematian Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Kurungan
“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, dari pihak saksi saksi yang ada di sekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini para guru, panitia sampai kepala sekolah,” terangnya.
Sehingga kata Maruly lagi, dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan diputuskan, disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan.
Selanjutnya, melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K selaku kepala sekolah.
“Pasal yang disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun,” bebernya.