Buruh AQUA Mekarsari Cicurug Ancam Duduki Pendopo Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk AMDK AQUA. l Istimewa

Truk AMDK AQUA. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CICURUG – Sebanyak 47 orang karyawan dengan masa kerja 6-15 tahun dengan mayoritas masa kerja di PT Aqua Golden Mississippi (AGM), Mekarsari Cicurug, selama atas 12 tahun, dilarang oleh pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas kerja seperti biasa.

Karenanya, GSBI berencana menggugat PT AGM Mekarsari, Cicurug, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Jawa Barat karena dinilai tida mengindahkan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Nomor: 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020, yang berisi antara lain meminta pihak PT AGM agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

Demikian bunyi rilis Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi yang diterima sukabumiheadline.com, Selasa (9/11/2021). Selengkapnya baca: Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

Ketua GSBI Sukabumi Dadeng Nazarudin mempertanyakan, tiadanya kepastian terkait nasib ke-47 buruh tersebut, meskipun sudah ada surat rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait: Daftar 47 Buruh Sukabumi yang Gugat AQUA ke PHI

“Muncul pertanyaan-pertanyaan di benak kami, apakah ini balasan bagi yang telah lama mengabdi di perusahaan AMDK (air minum dalam kemasan-red) multinasional,“ kata dia dengan nada bertanya.

GSBI juga mempertanyakan ketegasan dan keberpihakan pemerintah terhadap buruh. Karena menurut Dadeng, pihaknya telah berulangkali mengadukan persoalan tersebut kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Kita sudah bolak-balik mengadukan ini ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, termasuk ke Badan Pengawas Ketenagakerjaan. Bahkan, ke Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi,“ tambah dia.

Selama dirumahkan, aku dia, belum ada kepastian soal kelangsungan kerja ke-47 orang buruh tersebut.

“Maka kami akan meminta perlindungan terhadap Bupati Sukabumi dan tinggal di Pendopo Sukabumi sampai ada jaminan kelangsungan kerja para buruh,“ pungkas Dadeng.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon kepada pihak PT AGM Mekarsari Cicurug belum mendapat respons.

Berita Terkait

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari
Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi
Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi
Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:00 WIB

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:35 WIB

Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:01 WIB

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:41 WIB

Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi

Berita Terbaru

Internasional

Hasil perang 12 hari vs Iran, ekonomi Israel ambruk

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:00 WIB