Buruh AQUA Mekarsari Cicurug Ancam Duduki Pendopo Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk AMDK AQUA. l Istimewa

Truk AMDK AQUA. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CICURUG – Sebanyak 47 orang karyawan dengan masa kerja 6-15 tahun dengan mayoritas masa kerja di PT Aqua Golden Mississippi (AGM), Mekarsari Cicurug, selama atas 12 tahun, dilarang oleh pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas kerja seperti biasa.

Karenanya, GSBI berencana menggugat PT AGM Mekarsari, Cicurug, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Jawa Barat karena dinilai tida mengindahkan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Nomor: 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020, yang berisi antara lain meminta pihak PT AGM agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

Demikian bunyi rilis Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi yang diterima sukabumiheadline.com, Selasa (9/11/2021). Selengkapnya baca: Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

Ketua GSBI Sukabumi Dadeng Nazarudin mempertanyakan, tiadanya kepastian terkait nasib ke-47 buruh tersebut, meskipun sudah ada surat rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait: Daftar 47 Buruh Sukabumi yang Gugat AQUA ke PHI

“Muncul pertanyaan-pertanyaan di benak kami, apakah ini balasan bagi yang telah lama mengabdi di perusahaan AMDK (air minum dalam kemasan-red) multinasional,“ kata dia dengan nada bertanya.

GSBI juga mempertanyakan ketegasan dan keberpihakan pemerintah terhadap buruh. Karena menurut Dadeng, pihaknya telah berulangkali mengadukan persoalan tersebut kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Kita sudah bolak-balik mengadukan ini ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, termasuk ke Badan Pengawas Ketenagakerjaan. Bahkan, ke Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi,“ tambah dia.

Selama dirumahkan, aku dia, belum ada kepastian soal kelangsungan kerja ke-47 orang buruh tersebut.

“Maka kami akan meminta perlindungan terhadap Bupati Sukabumi dan tinggal di Pendopo Sukabumi sampai ada jaminan kelangsungan kerja para buruh,“ pungkas Dadeng.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon kepada pihak PT AGM Mekarsari Cicurug belum mendapat respons.

Berita Terkait

Padil, pria asal Cicurug Sukabumi tewas korban lakalantas maut
Komisi II DPR RI terima aspirasi warga Susukecir gabung Kota Sukabumi
Setelah Menteri LH, kali ini Wali Kota Sukabumi ditegur Komisi II DPR RI
Resmikan PLTMH Cikakak, KDM di depan Bupati Sukabumi: Malu saya
Puluhan pelajar SD di Cidadap Sukabumi keracunan jajanan
1 Desember Hari AIDS Dunia: Rincian 17 kecamatan di Sukabumi dihuni ODHIV/ODHA
Nasib pilu Syakira, bocah di Sukabumi alami kelainan mata tak berkedip sejak lahir
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:14 WIB

Padil, pria asal Cicurug Sukabumi tewas korban lakalantas maut

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:51 WIB

Setelah Menteri LH, kali ini Wali Kota Sukabumi ditegur Komisi II DPR RI

Senin, 1 Desember 2025 - 21:30 WIB

Resmikan PLTMH Cikakak, KDM di depan Bupati Sukabumi: Malu saya

Senin, 1 Desember 2025 - 19:18 WIB

Puluhan pelajar SD di Cidadap Sukabumi keracunan jajanan

Senin, 1 Desember 2025 - 11:39 WIB

1 Desember Hari AIDS Dunia: Rincian 17 kecamatan di Sukabumi dihuni ODHIV/ODHA

Berita Terbaru