Caleg DPR RI Dapil Sukabumi tulis ujaran kebencian soal puasa dan Kota Santri

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Netizen Sukabumi, Jawa Barat, dihebohkan dengan unggahan akun Facebook berinisial YA yabg diduga telah melakukan penistaan agama bernarasi menentang Rukun Islam ketiga, yang saat ini sedang dilaksanakan umat Muslim, yakni puasa Ramadan.

Diketahui, YA melakukan aksinya lebih dari satu kali karena ia juga menyebut bulan suci Ramadan tak memberikan kenyamanan karena banyak toko dan penjual makanan tutup, di unggahan lainnya.

Selain itu akun tersebut menyinggung soal Kota Sukabumi yang mendapat julukan Kota Santri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, perkara dugaan penistaan agama berupa ujaran kebencian itu pun telah masuk laporan kepolisian, pada Rabu (13/3/2024) malam.

Bagus menambahkan, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan pemilik akun atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana ITE yang dilakukan oleh terlapor, yaitu pengguna akun Facebook inisial YA dengan cara memposting kalimat di akun media sosial Facebook YA yang mengandung unsur ujaran kebencian dan unsur SARA,” kata Bagus.

Baca Juga :  Fitur Baru WhatsApp Disebut Mendukung Tukang Selingkuh

Bagus juga menyebut, akun tersebut diduga milik salah satu calon legislatif DPR RI Dapil 4 (kota dan Kabupaten Sukabumi) pada Pemilu 2024. Baca lengkap: 36 Wanita Bersaing, Daftar Lengkap Caleg DPR RI Pemilu 2024 Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi

Pihaknya akan memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun. Serta mengambil langkah berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana ITE.

“Tindak pidana ITE yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial facebook tersebut diduga YA Caleg DPR RI dari salah satu partai yang kalah perolehan suara. Sementara pasal yang kita sangkakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” katanya.

Berita Terkait

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terbaru

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney - Ist

Internasional

Setelah Perancis, kini Kanada akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB

Minggu, 27 Jul 2025 - 10:00 WIB

DS, wanita asal Lampung memperkosa janda - Ist

Konten

Diancam cutter, janda pasrah diperkosa wanita asal Lampung

Sabtu, 26 Jul 2025 - 21:28 WIB