Caleg DPR RI Dapil Sukabumi tulis ujaran kebencian soal puasa dan Kota Santri

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Netizen Sukabumi, Jawa Barat, dihebohkan dengan unggahan akun Facebook berinisial YA yabg diduga telah melakukan penistaan agama bernarasi menentang Rukun Islam ketiga, yang saat ini sedang dilaksanakan umat Muslim, yakni puasa Ramadan.

Diketahui, YA melakukan aksinya lebih dari satu kali karena ia juga menyebut bulan suci Ramadan tak memberikan kenyamanan karena banyak toko dan penjual makanan tutup, di unggahan lainnya.

Selain itu akun tersebut menyinggung soal Kota Sukabumi yang mendapat julukan Kota Santri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, perkara dugaan penistaan agama berupa ujaran kebencian itu pun telah masuk laporan kepolisian, pada Rabu (13/3/2024) malam.

Bagus menambahkan, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan pemilik akun atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana ITE yang dilakukan oleh terlapor, yaitu pengguna akun Facebook inisial YA dengan cara memposting kalimat di akun media sosial Facebook YA yang mengandung unsur ujaran kebencian dan unsur SARA,” kata Bagus.

Bagus juga menyebut, akun tersebut diduga milik salah satu calon legislatif DPR RI Dapil 4 (kota dan Kabupaten Sukabumi) pada Pemilu 2024. Baca lengkap: 36 Wanita Bersaing, Daftar Lengkap Caleg DPR RI Pemilu 2024 Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi

Pihaknya akan memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun. Serta mengambil langkah berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana ITE.

“Tindak pidana ITE yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial facebook tersebut diduga YA Caleg DPR RI dari salah satu partai yang kalah perolehan suara. Sementara pasal yang kita sangkakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” katanya.

Berita Terkait

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Jumat, 3 April 2026 - 13:06 WIB

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terbaru

Tecno Camon 50 Pro 5G - Tecno

Gadget

Harga Tecno Camon 50 Pro 5G, dibekali kamera 3x optical zoom

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:57 WIB

R. Dewi Sartika - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Catatan singkat tentang SKI Sukabumi didirikan R. Dewi Sartika

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:22 WIB