Caleg DPR RI Dapil Sukabumi tulis ujaran kebencian soal puasa dan Kota Santri

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Netizen Sukabumi, Jawa Barat, dihebohkan dengan unggahan akun Facebook berinisial YA yabg diduga telah melakukan penistaan agama bernarasi menentang Rukun Islam ketiga, yang saat ini sedang dilaksanakan umat Muslim, yakni puasa Ramadan.

Diketahui, YA melakukan aksinya lebih dari satu kali karena ia juga menyebut bulan suci Ramadan tak memberikan kenyamanan karena banyak toko dan penjual makanan tutup, di unggahan lainnya.

Selain itu akun tersebut menyinggung soal Kota Sukabumi yang mendapat julukan Kota Santri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, perkara dugaan penistaan agama berupa ujaran kebencian itu pun telah masuk laporan kepolisian, pada Rabu (13/3/2024) malam.

Bagus menambahkan, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan pemilik akun atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana ITE yang dilakukan oleh terlapor, yaitu pengguna akun Facebook inisial YA dengan cara memposting kalimat di akun media sosial Facebook YA yang mengandung unsur ujaran kebencian dan unsur SARA,” kata Bagus.

Baca Juga :  3 Remaja Sukabumi Pembawa Sajam Dikeluhkan Warga di Medsos, Ngaku Hanya Gaya-gayaan

Bagus juga menyebut, akun tersebut diduga milik salah satu calon legislatif DPR RI Dapil 4 (kota dan Kabupaten Sukabumi) pada Pemilu 2024. Baca lengkap: 36 Wanita Bersaing, Daftar Lengkap Caleg DPR RI Pemilu 2024 Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi

Pihaknya akan memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun. Serta mengambil langkah berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana ITE.

“Tindak pidana ITE yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial facebook tersebut diduga YA Caleg DPR RI dari salah satu partai yang kalah perolehan suara. Sementara pasal yang kita sangkakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” katanya.

Berita Terkait

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Berita Terbaru

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi - Ist

Regulasi

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 4 Des 2025 - 21:55 WIB

Ilustrasi mantan pacar - sukabumiheadline.com

Konten

Heboh 4 Desember Hari Mantan Sedunia, benarkah?

Kamis, 4 Des 2025 - 19:35 WIB