Daftar 28 bank versi PPATK yang aktif transaksi judi online, BCA juara

- Redaksi

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Bank Central Asia (BCA) - Istimewa

Logo Bank Central Asia (BCA) - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 28 bank umum terlibat aktivitas judi online, Dari daftar 28 bank tersebut, jumlah rekening PT Bank Central Asia (BCA) terbilang paling banyak. Disusul sejumlah bank milik pemerintah dan bank swasta seperti Sinarmas.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut telah 13.481 rekening yang diduga terkait transaksi judi online.

Pemblokiran dilakukan selama periode kuartal III 2024 dengan nilai rekening sekitar Rp280 triliun. “PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut sejumlah rekening di bank yang terlibat aktivitas judi online. Selama periode 8 Agutsus 2023 hingga 19 November 2024, BCA yang terbanyak digunakan dalam transaksi judi online.

Dalam catatan Menkomdigi Meutya, rekening judi online yang diajukan ke bank BCA sebanyak 517. Disusul BRI sebanyak 126 rekening, BNI sebanyak 58 rekening, Mandiri 75 rekening, CIMB Niaga 24 rekening, BSI 12 rekening, Danamon 3 rekening. Selanjutnya ada Bank Sinarmas, Permata, Maybank, Seabank, Paninbank dan Bank Mega masing-masing satu rekening. Sehingga total sebanyak 821 rekening.

Baca Juga :  Menkominfo: Cuma Indonesia yang Masih Melarang Judi Online

“Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon dan lain-lain,” kata Meutya, pada Jumat (22/11/2024) lalu.

Artinya, kata Meutya, kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena, urat nadi dari judi online justru di rekening atau aliran dana.

“Jadi sebagaimana teman-teman ketahui bahwa situs satu hal, hal lain adalah rekening. Jadi kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya,” jelas dia.

Ilustrasi judol atau judi online
Ilustrasi judol atau judi online – Istimewa

Di sisi lain, Meutya menyebut bahwa rekening menjadi transaksi judi online juga berasal dari e-wallet. Beberapa e-wallet tersebut adalah Dana, Gopay, Ovo dan Link Aja. Dia berharap kedua sistem keuangan digital ini bisa menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan judi online.

“E-wallet yang memang disinyalir platform-nya dipakai. Banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, Gopay, Ovo, Link Aja. Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Ngeri, Pengacara Sebut Ada Motif Dendam di Balik Pembunuhan Brigadir J

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 380 ribu lebih situs judi online (Judol), terhitung sejak 20 Oktober atau pada era pemerintahan baru Prabowo Subianto.

Meutya menyatakan, pemblokiran ratusan ribu situs judi online itu hasil kerja sama dengan Desk Pemberantasan Judi Daring yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan.

“Kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819. Itu kalau dihitung dari 4 November. Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian,” kata Meutya.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Bakal banyak calon di Pilpres 2029, MK hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%
Tak lagi Kemenag, Pengadilan Agama kini di bawah Mahkamah Agung
Oalah meskipun bawa SIM Digital ternyata tetap ditilang dan denda, terus kenapa dibuat?
Warga Sukabumi yang hobi judol harus siap di-blacklist OJK dari semua layanan jasa keuangan
Kabar baik buat ojol di Sukabumi, Pemerintah setuju UU untuk legalkan ojek online
Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:20 WIB

Bakal banyak calon di Pilpres 2029, MK hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%

Senin, 25 November 2024 - 03:21 WIB

Daftar 28 bank versi PPATK yang aktif transaksi judi online, BCA juara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Tak lagi Kemenag, Pengadilan Agama kini di bawah Mahkamah Agung

Berita Terbaru