sukabumiheadline.com – Dalam laporan terbarunya, LSM Defence for Children International (DCIP) menyebut bahwa setiap dua hari seorang anak Palestina tewas tewas akibat kekejaman pasukan dan pemukim Israel.
Laporan tersebut juga merinci bagaimana lebih dari 140 anak Palestina telah dibunuh pasukan dan pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki sejak 7 Oktober 2023 lalu.
Laporan DCIP didasarkan pada kesaksian saksi mata, laporan medis, dan rekaman CCTV yang mendokumentasikan pembunuhan 141 anak Palestina antara 7 Oktober 2023 dan 31 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para peneliti DCIP menemukan rata-rata, pasukan Israel telah membunuh seorang anak setiap dua hari dalam kurun tersebut. Mereka sebagian besar ditembak di kepala atau dada dengan peluru tajam.
“Sebanyak 18 anak ditembak di punggung, yang menunjukkan mereka tidak menghadapi penyerang mereka,” bunyi pernyataan DCIP dalam laporan itu.
Bahkan, anak-anak tersebut menjadi sasaran penembak jitu, yang secara rutin dikerahkan selama penyerbuan militer ke komunitas Palestina di seluruh Tepi Barat.
Para peneliti mengungkap para penembak jitu “secara rutin” menargetkan anak-anak Palestina yang sedang “menjalani kehidupan sehari-hari” di sekitar rumah mereka.
Bahkan, bocah Palestina bernama Ruqaya Jahalin ditembak di dada ketika gadis berusia 4 tahun itu sedang bersama ibunya di pos pemeriksaan dekat Beit Iksa, Tepi Barat.
Sementara, Mahmoud Amjad Ismail Hamadneh ditembak di kepala, dada, dan anggota badan oleh penembak jitu Israel saat remaja 15 tahun itu tengah bersepeda sepulang dari sekolah di Jenin.
DCIP juga melaporkan, berdasarkan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan, Senjata Api oleh Penegak Hukum, amunisi aktif hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir.
“Pasukan Israel telah menunjukkan penghinaan mereka terhadap nyawa anak-anak Palestina dengan mengabaikan hukum internasional secara sengaja dan sistematis serta bahkan kebijakan mereka sendiri yang mengizinkan penggunaan amunisi aktif dalam situasi yang tidak dibenarkan oleh hukum internasional,” tegas DCIP.
Selain itu, dalam 60% kasus, pasukan Israel “secara sistematis” menghalangi paramedis dan ambulans menjangkau anak-anak yang terluka.
LSM tersebut telah mendokumentasikan lebih dari 700 kematian anak-anak Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 2000. Dikatakan, dari angka tersebut, 20% tewas sejak 7 Oktober.
Menurut DCIP, meski tidak ada tentara Israel yang dimintai pertanggungjawaban atas kematian ini, penargetan mereka yang disengaja terhadap anak-anak merupakan pelanggaran hukum internasional dan berarti mereka dapat dituntut di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).