Demokrat Mengaku Tak Mampu Bayar Rp100 M ke Yusril

- Redaksi

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Konflik Partai Demokrat semakin memanas usai Yusril Ihza Mahendra memilih mendampingi kubu Moeldoko untuk menggugat atau uji materi AD/ART Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief memberikan komentar cukup menohok dalam cuitan terbarunya di akun Twitter pribadinya @Andiarief_ bahwa gugatan yang diajukan Yusril akan dihadapi.

“Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir,” kata Andi dalam cuitannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi juga memberikan pernyataan menohok yang menilai Yusril telah pindah haluan ke kubu Moeldoko lantaran Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak sanggup membayar Rp100 Miliar.

“Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda Rp 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” tuturnya.

Sebelumnya, Andi ketika dimintai tanggapan oleh Suara.com terkait dengan langkah Yusril untuk mendampingi kubu Moeldoko dianggap sedang membangun khayalan terkait rencana gugatan AD/ART Demokrat.

Baca Juga :  AD/ART Partai Demokrat akan Digugat Yusril ke Mahkamah Agung

“Itu fiksi YIM (Yusril Ihza Mahendra-red) saja. Bangun khayalan kevakuman hukum,” kata Andi dikutip dari suara.com pada Senin (27/9/2021).

Andi mengatakan, secara aturan sudah jelas bahwa permasalahan sengketa partai atau pun gugatan AD/ART tempatnya di Mahkamah Partai. Seharusnya, kata dia, permasalahan itu bisa ditangani oleh Mahkamah Partai. “Sengketa itu tempatnya di mahkamah partai.”

Andi mengaku heran Yusril yang notabene memiliki nama justru mau bergabung dengan kubu Moeldoko. Menurutnya, kubu Moeldoko hanya ingin membegal partai.

Diberikan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Politikus Demokrat Sebut Sekjen PDIP Mirip Tokoh PKI, DN Aidit

“Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Yusril, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

“Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Berita Terkait

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi soroti lonjakan signifikan biaya Pilkada 2029
Kader senior Partai Golkar Kabupaten Sukabumi: Gaduh dan tidak kondusif, saya prihatin
Nasib Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi setelah Surat Instruksi DPP terbit hari ini
Polemik dana Wakaf Abadi Kota Sukabumi mereda, PDIP: Karena sarat muatan politik
Biodata dan profil Ono Surono: Politikus PDIP, teman yang kini berseberangan dengan KDM
Pencopotan Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi bisa batal
Soal boikot Paripurna DPRD, Dewek: Asep Japar Bupati Sukabumi terlemah sepanjang sejarah
Diultimatum 25 PK Golkar se-Kabupaten Sukabumi, ini jawaban tegas DPD Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 04:13 WIB

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi soroti lonjakan signifikan biaya Pilkada 2029

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:32 WIB

Kader senior Partai Golkar Kabupaten Sukabumi: Gaduh dan tidak kondusif, saya prihatin

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:11 WIB

Nasib Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi setelah Surat Instruksi DPP terbit hari ini

Senin, 12 Mei 2025 - 00:01 WIB

Polemik dana Wakaf Abadi Kota Sukabumi mereda, PDIP: Karena sarat muatan politik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:18 WIB

Biodata dan profil Ono Surono: Politikus PDIP, teman yang kini berseberangan dengan KDM

Berita Terbaru