sukabumiheadline.com – Seorang ibu muda berusia 21 tahun yang menjadi kurir narkotika dan obat terlarang (narkoba) ke Lapas Kelas IIB Sukabumi. Kini terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Kasus yang dilakukan wanita berinisial RP tersebut, bermula ketika ia diamankan petugas lapas pada Rabu (2/4/2025) lalu, saat melakukan kunjungan keluarga narapidana pada Lebaran lalu.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, RP menyelundupkan sabu di dalam alat vitalnya setelah dibayar Rp8 juta oleh seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini sudah ditangani pihak Polres Sukabumi Kota. Menurut Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar, RP sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai kurir untuk seorang pria terpidana kasus penganiayaan di Lapas Nyomplong.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi yaitu narkotika jenis sabu seberat 14,12 gram, 15 butir obat keras terbatas, serta satu telepon genggam.
“Temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan,” kata mantan Kasat Polairud Polres Sukabumi tersebut, Ahad (6/4/2025).
“Hasil pemeriksaan sementara, RP diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke warga binaan di Lapas. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap asal usul narkoba tersebut,” kata Tenda.
Atas perbuatannya, RP kini terancam pasal berlapis di antaranya pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, RP datang dengan membawa anak kecil. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan barang bawaan dan penggeledahan fisik.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkoba yang dimasukkan ke dalam kelaminnya, dibungkus selotip warna hitam terus dibungkus kondom.