Dibayar segini, ibu muda di Sukabumi kurir narkoba di alat kelamin terancam 20 tahun

- Redaksi

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu muda berinisial RP ketahuan selundupkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang ke dalam Lapas) Kelas IIB Sukabumi - Lapas Sukabumi

Seorang ibu muda berinisial RP ketahuan selundupkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang ke dalam Lapas) Kelas IIB Sukabumi - Lapas Sukabumi

sukabumiheadline.com – Seorang ibu muda berusia 21 tahun yang menjadi kurir narkotika dan obat terlarang (narkoba) ke Lapas Kelas IIB Sukabumi. Kini terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Kasus yang dilakukan wanita berinisial RP tersebut, bermula ketika ia diamankan petugas lapas pada Rabu (2/4/2025) lalu, saat melakukan kunjungan keluarga narapidana pada Lebaran lalu.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, RP menyelundupkan sabu di dalam alat vitalnya setelah dibayar Rp8 juta oleh seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini sudah ditangani pihak Polres Sukabumi Kota. Menurut Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar, RP sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai kurir untuk seorang pria terpidana kasus penganiayaan di Lapas Nyomplong.

Baca Juga :  Pria dan Wanita Sukabumi bersaing di berbagai sektor, begini perbandingan jumlahnya

Sejumlah barang bukti yang disita polisi yaitu narkotika jenis sabu seberat 14,12 gram, 15 butir obat keras terbatas, serta satu telepon genggam.

“Temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan,” kata mantan Kasat Polairud Polres Sukabumi tersebut, Ahad (6/4/2025).

“Hasil pemeriksaan sementara, RP diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke warga binaan di Lapas. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap asal usul narkoba tersebut,” kata Tenda.

Baca Juga :  Mojang Kameumeut 2018, Selebgram Bicara Bagaimana Seharusnya Wanita Sukabumi

Atas perbuatannya, RP kini terancam pasal berlapis di antaranya pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, RP datang dengan membawa anak kecil. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan barang bawaan dan penggeledahan fisik.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkoba yang dimasukkan ke dalam kelaminnya, dibungkus selotip warna hitam terus dibungkus kondom.

Berita Terkait

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi
Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban
Jembatan Alternatif Bojongkopo Sukabumi amblas, akses menuju wilayah Pajampangan terputus
Info lalin Sabtu (12/4), Exit Toll Bocimi Seksi 2 macet sejak sore hingga malam
Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 02:39 WIB

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Rabu, 16 April 2025 - 22:44 WIB

Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Rabu, 16 April 2025 - 17:09 WIB

Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Selasa, 15 April 2025 - 12:05 WIB

Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban

Berita Terbaru