Dibayar segini, ibu muda di Sukabumi kurir narkoba di alat kelamin terancam 20 tahun

- Redaksi

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu muda berinisial RP ketahuan selundupkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang ke dalam Lapas) Kelas IIB Sukabumi - Lapas Sukabumi

Seorang ibu muda berinisial RP ketahuan selundupkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang ke dalam Lapas) Kelas IIB Sukabumi - Lapas Sukabumi

sukabumiheadline.com – Seorang ibu muda berusia 21 tahun yang menjadi kurir narkotika dan obat terlarang (narkoba) ke Lapas Kelas IIB Sukabumi. Kini terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Kasus yang dilakukan wanita berinisial RP tersebut, bermula ketika ia diamankan petugas lapas pada Rabu (2/4/2025) lalu, saat melakukan kunjungan keluarga narapidana pada Lebaran lalu.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, RP menyelundupkan sabu di dalam alat vitalnya setelah dibayar Rp8 juta oleh seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini sudah ditangani pihak Polres Sukabumi Kota. Menurut Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar, RP sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai kurir untuk seorang pria terpidana kasus penganiayaan di Lapas Nyomplong.

Baca Juga :  Unicorn Bernilai Rp14,2 T Didirikan Wanita Sukabumi Terpaksa Ambil Kebijakan Sulit

Sejumlah barang bukti yang disita polisi yaitu narkotika jenis sabu seberat 14,12 gram, 15 butir obat keras terbatas, serta satu telepon genggam.

“Temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan,” kata mantan Kasat Polairud Polres Sukabumi tersebut, Ahad (6/4/2025).

“Hasil pemeriksaan sementara, RP diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke warga binaan di Lapas. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap asal usul narkoba tersebut,” kata Tenda.

Baca Juga :  Membanding Foto Culun Penyanyi Waktu Kecil, Nomor 1 dan 5 Wanita Sukabumi

Atas perbuatannya, RP kini terancam pasal berlapis di antaranya pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, RP datang dengan membawa anak kecil. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan barang bawaan dan penggeledahan fisik.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkoba yang dimasukkan ke dalam kelaminnya, dibungkus selotip warna hitam terus dibungkus kondom.

Berita Terkait

Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor
63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi
Agus Supriatna, pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Denpasar Bali, ini penyebabnya
Sudah bayar Rp9 juta, pria asal Sukabumi hendak jadi TKI ilegal ke Malaysia
Penyebab warga Tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi
Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:47 WIB

63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:27 WIB

Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 18:56 WIB

Agus Supriatna, pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Denpasar Bali, ini penyebabnya

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi mengunjungi siswa di barak militer - Istimewa

Jawa Barat

Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:09 WIB