Dibuka one way setelah longsor, ini syarat kendaraan boleh melintas Jalan Tol Bocimi Seksi 2

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemacetan lalu lintas di exit toll Bocimi Seksi 2. - Istimewa

Kemacetan lalu lintas di exit toll Bocimi Seksi 2. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Usai ditutup total setelah longsor di KM 64 pada Rabu (3/4/2024) lalu, mulai Kamis (11/4/2024) Jalan Tol Bocimi Seksi 2 kembali dibuka dan bisa dilalui kendaraan.

Namun demikian, ruas tol sepanjang 11,4 kilometer dengan exit toll di Sundawenang, yang menghubungkan Cigombong, Kabupaten Bogor dengan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi tersebut dibuka satu arah atau one way, dari arah Bogor tujuan Sukabumi saja.

Tak hanya itu, jalan tol yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada Juli 2023 lalu itu juga hanya bisa dilalui oleh kendaraan tertentu, yakni dengan tinggi 2,1 meter saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Exit toll Bocimi Seksi 2 hanya dibuka satu arah dari Jakarta, Bogor menuju Sukabumi dengan batas maksimal tinggi kendaraan 2,1 meter,” demikian informasi dari Satlantas Polres Sukabumi, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (12/4/2024).

Kondisi Longsor yang makin melebar di KM 64 Tol Bocimi. - Istimewa
Kondisi longsor di KM 64 Tol Bocimi semakin meluas. – Istimewa

Diberitakan sebelumnya, hujan yang mengguyur wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (3/4/2024) sore hingga malam menyebabkan aliran Sungai Cibeber di Cicurug dan Cicatih di Parungkuda, meluap dan menerjang pemukiman warga. Baca lengkap: Jalan Tol Bocimi KM 64 longsor, lalu lintas dialihkan ke Jalan Nasional

Selain itu, Jalan Tol Bocimi ruas Cigombong-Parungkuda juga mengalami longsor di Kilometer 64 arah Bogor hingga membuat satu unit mobil masuk jurang. Baca lengkap: Hancur, mobil terperosok longsor Jalan Tol Bocimi Longsor di Ciambar Sukabumi, Cek foto-fotonya

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi

Berita Terbaru