Dicurigai Pelaku Curas, Ternyata Pria Surade Sukabumi Ini Pemerkosa Anak Tiri

- Redaksi

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tindak pidana pencabulan anak di Surade, Sukabumi. l Istimewa

Pelaku tindak pidana pencabulan anak di Surade, Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l SURADE – Awalnya SG dicurigai polisi sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curah) hingga mengakibatkan nenek Musikah (55) meninggal dunia, ternyata SG yang tercatat sebagai warga Pasir Karang, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, adalah pelaku tindak pidana rudapaksa.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kasus perbuatan terlarang tersebut terungkap saat jajaran kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana curas yang terjadi Jumat, (4/11/2022) lalu, sekira pukul 22.00 WIB.

“Kasus ini menarik dikarenakan berhubungan dengan TKP kasus curas di Surade, di mana awalnya kami dari penyidik mencurigai menantu korban adalah pelaku (curas),” ungkap Dedy.

Namun lanjut Dedy, dalam penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, diperoleh informasi bahwa SG yang juga menantu nenek Musikah, merupakan pelaku perbuatan persetubuhan atau rudapaksa dengan korban cucu korban (Musikah).

“Korban masih berumur 16 tahun, pelaku ini ayah tiri korban, melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali,” jelasnya.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku tega melakukan perbuatan terlarangnya sejak September hingga Oktober 2022.

Baca Juga :  Anak Usia 5 Tahun asal Kota Sukabumi Hilang Tenggelam di Pantai Tegalbuleud Sukabumi

Berdasarkan pengakuan SG, kepada polisi, pelaku terpaksa melakukan perbuatan bejadnya kepada korban karena istri pelaku sedang bekerja di luar negeri.

Perbuatan keji SG terhadap korban dilakukan di rumah istrinya, tepatnya di dalam kamar anak tirinya, pada siang hari sekira pukul 13.00 WIB, di mana saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar. Kemudian, pelaku masuk dan memaksa korban melayani nafsu setannya.

“Alat bukti yang kami amankan berupa hasil visum, keterangan saksi, baju korban yang dipakai saat kejadian. Ancaman pokoknya Pasal 81, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucap Dedy.

Berita Terkait

Dua pria kekar bertato kabur usai keroyok remaja 16 tahun di Cikidang Sukabumi
63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM
IMM: 12 ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terlibat narkotika
Trailer melintang Jalan Angkrong Sukabumi, macet total buruh pelajar ngeluh
Kisah Geri, pelajar Sukabumi dianiaya warga tanpa alasan, keluarga tuntut keadilan
Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Dua pria kekar bertato kabur usai keroyok remaja 16 tahun di Cikidang Sukabumi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:47 WIB

63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Trailer melintang Jalan Angkrong Sukabumi, macet total buruh pelajar ngeluh

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kisah Geri, pelajar Sukabumi dianiaya warga tanpa alasan, keluarga tuntut keadilan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Berita Terbaru