sukabumiheadline.com – Bulan Suci Ramadhan tidak menghalangi seorang polisi berinisial Bripka HM yang bertugas di Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, terpaksa harus menanggalkan jabatannya setelah terciduk sedang berduaan dengan istri orang.
Terduga pelaku berusia 39 tahun itu diduga berselingkuh dengan DA, seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Akibat perbuatannya, HM kini sudah ditahan pada penempatan khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sukabumi Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi diperoleh, perbuatan tidak terpuji kedua oknum, HM sudah sejak lama dicurigai oleh suaminya DA, yakni HRM (35). Dari penjelasan penasihat hukum HRM, Nur Hikma, kejadian berawal dari kliennya yang mendapat informasi dari adiknya, bahwa DA yang merupakan istri sahnya sedang menuju Jalan Lingkar Selatan.
“Istrinya mengaku mau berangkat kerja, tapi suami curiga ada hubungan dengan oknum polisi. Setelah menggali informasi, HRM kemudian membuntuti mobil yang ditumpangi istrinya menggunakan sepeda motor,” ujar Nur Hikma kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).
Lebih lanjut, kata Nur Hikma, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 12 Maret 2025 sore. Saat itu, kendaraan yang ditumpangi istri pelapor berhenti di sebuah rumah yang diduga milik oknum polisi yang berlokasi di daerah Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Sebelum melakukan penggerebekan, pelapor meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT serta pengurus DKM setempat untuk mendampinginya,” kata Direktur LBH Sukabumi Officium Nobile tersebut.
“Begitu masuk, HRM melihat sendiri istrinya dalam kondisi tidak berpakaian lengkap. Hal ini membuat pelapor semakin yakin bahwa istrinya memang berselingkuh dengan terlapor,” ujar Nur Hikma.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno mengatakan, pihaknya sudah menahan terlapor setelah menerima laporan adanya keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana perzinaan dan atau pencabulan.
“Oknum yang disangkakan dan dilaporkan oleh warga, sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan sebagai langkah awal kami melakukan tindakan,” kata Sumarno.
Lanjut Sumarno, pihaknya juga sudah menghubungi pelapor melalui telepon dan WhatsApp untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, namun belum ada balasan. Dia berharap pelapor bisa secepatnya membaca dan membalas pesan yang dikirimkan pihaknya.
“Sesuai kewenangan, kami mengamankan yang bersangkutan langsung dan secara otomatis jabatan dicopot dan selama belum proses sidang atau sambil menunggu sidang, status yang bersangkutan adalah pengawasan propam dan itu melekat setiap hari,” kata dia.